Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Diduga Olah Ulang Gula Merah Beda Komposisi, CV Bintang Timur Mulya Batam Disorot APPHI
BATAM – Dugaan praktik pengolahan ulang gula merah yang dilakukan CV Bintang Timur Mulya di kawasan Jl. Raja H. Fisabilillah, Teluk Tering, Batam Kota, menuai sorotan tajam. Temuan investigasi lapangan pada Rabu (19/8/2026) mengindikasikan adanya gula merah yang dihancurkan kembali, dicampur air dan gula pasir, kemudian dicetak ulang menjadi produk baru.
Seorang karyawan di lokasi mengungkapkan proses tersebut saat ditemui awak media.
“Gula merah yang sudah jadi dihancurkan kembali, campur air, campur gula pasir, terus kami tuangkan di dalam tuangan cetak,” ujarnya.
Temuan ini menjadi serius karena pada kemasan kardus tercantum komposisi gula merah kelapa, gula merah tebu, dan gula pasir, sementara penggunaan air dalam proses pengolahan sebagaimana diungkapkan karyawan tidak tercantum dalam komposisi tersebut.
Lebih jauh, pada kemasan tercantum nomor P-IRT 2092171010013-23. Namun, muncul pertanyaan besar apakah proses produksi dan pengolahan sebagaimana ditemukan di lapangan telah sesuai dengan standar keamanan pangan serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) meminta persoalan ini tidak dianggap sepele. APPHI mendesak Dinas Kesehatan, instansi pengawas pangan, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung terhadap proses produksi, legalitas, komposisi, serta keamanan produk sebelum gula merah tersebut terus beredar kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan gula dicetak ulang. Yang harus dijawab adalah apakah proses produksinya sesuai standar, apakah komposisinya sesuai label, dan apakah produk tersebut aman dikonsumsi masyarakat. Jangan sampai konsumen menjadi korban karena pengawasan lemah,” tegas APPHI.
APPHI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian informasi pada kemasan dan mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap nomor P-IRT yang tercantum. Jika ditemukan pelanggaran, APPHI meminta pemerintah tidak berhenti pada teguran administratif, tetapi mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pihak CV Bintang Timur Mulya membantah adanya persoalan pada perizinan. Pengusaha menyatakan seluruh surat izin yang dimilikinya telah lengkap.
“Surat izin usaha saya lengkap dari Dinas Kesehatan. Izin dari BP Batam kalian tanya langsung,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kebutuhan akan verifikasi terbuka dari instansi berwenang. Legalitas usaha tidak otomatis menjawab apakah praktik produksi yang ditemukan di lapangan telah memenuhi standar keamanan, mutu, higienitas, dan kesesuaian label produk pangan.
APPHI menegaskan, apabila benar ditemukan praktik pengolahan yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan ini harus segera ditindaklanjuti berdasarkan regulasi perlindungan konsumen dan keamanan pangan.
“Pemerintah jangan menunggu masyarakat menjadi korban. Turun, periksa produknya, uji laboratorium bila diperlukan, cek izin dan proses produksinya. Kalau sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Kalau melanggar, tindak tegas. Jangan ada ruang bagi produk pangan yang berpotensi merugikan konsumen,” tegas APPHI.
APPHI juga meminta pengawasan terhadap peredaran gula merah di Batam diperketat, termasuk memastikan kesesuaian antara isi produk, proses produksi, label kemasan, serta izin yang dicantumkan.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah: apakah dugaan tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi atau kembali berhenti sebagai temuan lapangan tanpa kejelasan.(tim/RS)






