PEDOMAN MEDIA SIBER
Pedoman Media Siber ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disepakati oleh Dewan Pers dan organisasi pers di Indonesia.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola dan pengguna layanan media siber Bintang Baru News dalam memproduksi, menyebarluaskan, dan mengakses informasi yang dipublikasikan melalui platform digital.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Pengecualian dapat dilakukan untuk berita yang benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak dengan tetap menjelaskan kepada pembaca bahwa verifikasi lebih lanjut masih dilakukan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Setiap pengguna wajib bertanggung jawab atas isi komentar atau konten yang dikirimkan.
b. Redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung:
- Fitnah
- Ujaran kebencian
- SARA
- Pornografi
- Kekerasan
- Ancaman
- Informasi palsu (hoaks)
- Pelanggaran hukum lainnya
c. Pengguna wajib menggunakan bahasa yang sopan dan tidak melanggar hak pihak lain.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Setiap kesalahan pemberitaan akan diperbaiki sesegera mungkin.
b. Pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
c. Permintaan hak jawab dapat dikirimkan melalui kontak resmi redaksi.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum, etika jurnalistik, atau atas pertimbangan redaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Iklan dan Konten Berbayar
a. Setiap konten iklan, advertorial, sponsor, atau bentuk promosi lainnya harus dibedakan secara jelas dari konten redaksional.
b. Bintang Baru News berhak menolak iklan yang bertentangan dengan hukum, norma kesusilaan, dan kepentingan publik.
7. Hak Cipta
Seluruh konten yang dipublikasikan Bintang Baru News dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan ulang sebagian atau seluruh isi berita wajib mencantumkan sumber serta memperoleh izin apabila diperlukan.
8. Ketentuan Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan layanan Bintang Baru News. Redaksi berhak melakukan perubahan dan pembaruan terhadap pedoman ini sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan operasional media.
Bintang Baru News
“Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia melalui Surat Keputusan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku.”
