Polda Kepri Bongkar 3 Kasus TPPO di Batam, Iming-Iming Kerja di Malaysia Ujungnya Dijebak Potong Gaji

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Polda Kepri Bongkar 3 Kasus TPPO di Batam, Iming-Iming Kerja di Malaysia Ujungnya Dijebak Potong Gaji

 

BATAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Ronni Bonic berhasil membongkar tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan para pelaku sindikat yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia secara nonprosedural.

 

Pengungkapan beruntun ini didasarkan pada tiga laporan polisi sepanjang Juli hingga Agustus 2026, yang berlokasi di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Penyelidikan tak hanya berhenti di Batam, namun juga berkembang hingga ke berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat untuk meringkus para pengurus keberangkatan.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka relatif serupa. Pelaku membujuk para korban di daerah asal dengan iming-iming pekerjaan di Malaysia—korban perempuan dijanjikan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART), sedangkan korban laki-laki diiming-imingi posisi di sektor konstruksi.

 

​Seluruh biaya perjalanan dari daerah asal hingga Batam ditanggung terlebih dahulu oleh para pelaku. Namun, kemudahan ini ternyata jebakan, karena biaya tersebut nantinya akan diganti melalui skema pemotongan gaji secara sepihak saat korban sudah bekerja di Malaysia.

​Kasus Pertama (Pengungkapan 17 Juni 2026): Petugas BP3MI dan kepolisian mendapati dua calon PMI (SU dan MH) di Pelabuhan Batam Center. Penyelidikan berkembang ke Trenggalek, Jawa Timur, hingga polisi berhasil menangkap tersangka berinisial PUR yang berperan membiayai, mengurus paspor, hingga mengatur koordinasi dengan pihak Malaysia.

BACA JUGA  Honda Kepri Gelar Sunmori dan Healthy Walk Bersama Jurnalis serta Content Creator

 

​Kasus Kedua (Pengungkapan 30 Juli 2026): Berawal dari ditemukannya calon PMI berinisial AF. Polisi menangkap FA di kos-kosan kawasan Bengkong, Batam, yang bertugas menjemput dan menampung korban. Pengembangan dilanjutkan ke Surabaya hingga menangkap ZAI, sponsor asal daerah yang mengantongi keuntungan sekitar Rp600 ribu dari pengurusan tersebut.

 

​Kasus Ketiga (Pengungkapan 14 Mei 2026): Berdasarkan temuan dua calon PMI (AH dan NA), penyidik melakukan pemburuan ke Jawa Barat. Pada 17 Agustus 2026, polisi menangkap WA di Indramayu dan YAN di Cirebon. YAN diketahui bertindak sebagai sponsor yang meraup keuntungan Rp4 juta, sementara WA berperan sebagai perantara transportasi dan komunikasi.

​Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

​Dalam penanganan seluruh kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM, hingga buku rekening, serta telah memeriksa belasan saksi.

 

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 10 jo Pasal 48 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

 

​Polda Kepri menegaskan penindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan pengirim PMI ilegal sekaligus melindungi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi di luar negeri. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar keterlibatan pihak lain.(Risma)