Dipicu Sengketa Lahan, Polda Kepri Tahan 3 Pelaku Kekerasan di Setokok

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dipicu Sengketa Lahan, Polda Kepri Tahan 3 Pelaku Kekerasan di Setokok

 

Batam – bintangbarunewscom -Polda Kepulauan Riau menahan tiga tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Pulau Setokok, Kota Batam, pada 14 September 2026. Ketiganya merupakan Dari pihak Kelompok TM, diduga terlibat aksi kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan tiga orang Dari Kelompok LL menjadi korban.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Mereka ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Ditreskrimum Polda Kepri.

 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan kekerasan yang melibatkan ketiga tersangka.

 

“Ketiganya ditahan karena telah melakukan kekerasan secara bersama-sama, dengan menggunakan parang maupun senjata tumpul yang dibawa, yang kemudian melukai atau mencederai para korban,” ujar Nona Pricillia.

 

Menurutnya, terdapat tiga korban yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Kepulauan Riau. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan hasil penyidikan dan dugaan perbuatan para tersangka.

 

Pasal 262 ayat (2) berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka. Sementara itu, Pasal 307 berkaitan dengan perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

BACA JUGA  Polsek Batu Ampar Ajak Warga Tanjung Sengkuang Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Call Center 110

 

Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu buah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menuju lokasi kejadian.

 

Nona menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pembangunan pagar seng yang digunakan sebagai pembatas lahan di wilayah Pulau Setokok. Pagar tersebut kemudian dibongkar oleh kelompok LL.

 

Sementara Untuk penanganan perkara dari kelompok LL, kata Nona, proses hukum dilakukan oleh Polresta Barelang. Polda Kepri masih melakukan penanganan perkara berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan keterlibatan para pihak dalam peristiwa kekerasan tersebut. (Rs)