Presisi Kepolisian Kepri Sedang Diuji, Ada Apa?
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Batam – Kasus yang melibatkan Sekolah Playgroup Djuwita kini menjadi sorotan publik dan dinilai turut menguji komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Lidiawati Siadari, yang diketahui merupakan Kepala Sekolah Playgroup Djuwita. Dari laporan tersebut, seorang ibu yang anaknya diduga menjadi korban perundungan atau penganiayaan di lingkungan sekolah justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang dengan sangkaan melanggar Pasal 448 KUHP.
Penetapan tersangka tersebut memunculkan polemik dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kuasa hukum tersangka, Anrizal, S.H.
Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Batam, Rabu (24/6/2026), Anrizal menyampaikan bahwa dirinya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya. Namun, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan.
“Saya menghormati kewenangan penyidik dalam penetapan tersangka terhadap klien saya. Namun, saya memohon kepada Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim, dan khususnya Kapolri agar objektif dalam menangani perkara ini,” ujar Anrizal.
Ia juga meminta salinan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dipelajari secara menyeluruh guna mengetahui duduk perkara secara komprehensif dan mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya gelar perkara khusus.
“Saya bermohon agar diberikan turunan BAP secara lengkap agar perkara ini dapat ditelaah secara detail dan komprehensif, karena terdapat banyak kejanggalan dan keganjilan dalam proses penanganan perkara klien saya,” tegasnya.
Anrizal juga menyoroti sejumlah persoalan terkait legalitas operasional sekolah tersebut. Menurutnya, izin operasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Playgroup Djuwita masih bermasalah di instansi terkait, bahkan tenaga pengajarnya disebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Terkait izin operasional dan NPSN sekolah Djuwita masih bermasalah hingga di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Gurunya juga tidak terdaftar. Lalu, apa korelasi mereka sebagai tenaga pendidik di sekolah saat itu?” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan status pelapor dalam perkara tersebut.
“Klien saya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 448 KUHP. Namun, Lidiawati Siadari selaku kepala sekolah tidak berada di lokasi saat kejadian, tetapi justru menjadi pelapor. Sementara dua orang guru yang mengaku sebagai korban tidak membuat laporan dan hanya berstatus sebagai saksi,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Anrizal turut memperlihatkan bukti berupa hasil pemeriksaan psikiater yang menyatakan bahwa anak berusia 2,5 tahun tersebut mengalami trauma psikis berat akibat peristiwa yang terjadi.
Saat ditanya awak media mengenai dasar penerapan Pasal 448 KUHP yang merupakan delik aduan dan terkait kedudukan pelapor yang tidak berada di lokasi kejadian, Anrizal hanya tersenyum dan menyatakan akan mendalami perkara tersebut setelah menerima seluruh dokumen BAP.
“Itu merupakan kewenangan kepolisian. Nanti setelah seluruh BAP saya terima, akan saya dalami letak keganjilan dan kemungkinan kesalahan dalam penetapan tersangka ini,” pungkasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.






