Pengosongan Lahan Oleh PT TOS Terhadap Sekolah, Tuai Polemik

Batam – Pengosongan lahan yang dilakukan oleh PT TOS terhadap bangunan TK dan SD Pamor Nusantara di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, pada Selasa (7/7/2026), kembali memunculkan polemik terkait status kepemilikan lahan yang telah ditempati sekolah tersebut selama puluhan tahun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Di lokasi terlihat aparat gabungan yang tergabung dalam tim terpadu, terdiri dari unsur Kepolisian, Ditpam BP Batam, Satpol PP, serta perwakilan Kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Kibing untuk mengamankan jalannya proses pengosongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sengketa lahan tersebut sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

 

Namun perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima sehingga proses penyelesaiannya kemudian diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Pihak sekolah melalui Mariati menjelaskan bahwa TK dan SD Pamor Nusantara telah beroperasi selama kurang lebih 18 tahun dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar secara resmi, serta selama ini juga menjadi penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

“Selama ini sekolah sudah berjalan sekitar 18 tahun dan memiliki NPSN secara nasional,” ujar Mariati kepada awak media.

 

Ia menjelaskan, sekolah berdiri di atas lahan yang dikelola melalui kerja sama dengan PT Jasa Usaha Bersama dengan mekanisme izin pinjam pakai. Menurutnya, lokasi tersebut berbatasan langsung dengan kawasan ruang terbuka hijau (buffer zone).

BACA JUGA  Muharram Jadi Momentum Hijrah, Bupati Agam Ajak Masyarakat Perbaiki Diri dan Perkuat Keimanan

 

Mariati mengungkapkan bahwa pada tahun 2002 lahan tersebut masih berstatus buffer zone sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha.

 

Kemudian pada tahun 2013 pihaknya memperoleh Surat Keputusan (SK) yang tetap menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan buffer zone dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan jasa, kecuali kepada pihak pengelola yang menjadi pemegang hak awal, yakni PT Jasa Usaha Bersama yang bekerja sama dengan pihak sekolah.

 

Sementara itu, kuasa hukum Mariati dari Kantor Hukum Martinus Zega and Partners menyatakan kliennya telah menempati lokasi tersebut selama sekitar 24 tahun.

 

“Sebelumnya, untuk memastikan status lahan, klien kami kembali bersurat kepada BP Batam pada tahun 2013. Jawaban dari BP Batam saat itu tetap menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan buffer zone,” jelas kuasa hukum.

 

Namun di sisi lain, pihak PT TOS melalui perwakilannya, Lun, saat dikonfirmasi di lokasi menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi perizinan yang sah serta telah melakukan pembayaran Wajib Tahunan Otorita (WTO) sejak tahun 2008 sebagai dasar penguasaan lahan tersebut.

 

Perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan PT TOS mengenai status hukum serta riwayat perizinan lahan inilah yang menjadi pokok sengketa dan masih menimbulkan perdebatan di lapangan.(Red)