Ada Apa di Balik Penghentian Kasus Balita Hilang? Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke Propam dan Praperadilan

Diduga Abaikan Profesionalisme Penanganan Kasus Balita Hilang, Polsek Lubuk Baja Akan Dilaporkan ke Propam Polda Kepri, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Batam – Penanganan perkara seorang balita yang sempat dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja menuai sorotan serius. Berbagai dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan kini dipertanyakan, mulai dari lambannya penerimaan laporan polisi, dugaan tindakan tidak profesional oknum penyidik, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hak asuh anak, hingga diterbitkannya surat penghentian penyelidikan yang dinilai tidak transparan dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada.

 

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 6 Mei 2026. Menurut kuasa hukum pelapor, rangkaian penanganan perkara itu menyisakan banyak pertanyaan mengenai profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

 

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Martinus Zega, S.H. and Partners menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara patut dievaluasi oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Riau.

 

Menurut Martinus Zega, sejak awal kliennya telah mengalami pelayanan yang dinilai tidak semestinya. Saat hendak membuat laporan polisi, pelapor disebut harus menunggu sekitar lima jam tanpa kepastian, sementara antarpetugas diduga saling melempar tanggung jawab mengenai siapa yang berwenang menerima laporan.

 

«”Kami mempertanyakan standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ketika seseorang datang mencari perlindungan hukum, seharusnya mendapatkan kepastian, bukan justru dibiarkan menunggu tanpa kejelasan,” tegas Martinus.»

BACA JUGA  Air Di Sei Beduk Mati, Ini jawaban DPRD Dan Pihak ABHi

 

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan tindakan seorang oknum Panit Reskrim yang disebut merobek dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) di hadapan pelapor sambil mengucapkan kalimat, “lama-lama saya muak.”

 

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan, tindakan itu dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, etika profesi Polri, serta semangat Presisi yang selama ini menjadi komitmen institusi kepolisian.

 

Tidak berhenti di situ, perkara ini juga diwarnai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian hak asuh anak yang disebut berkaitan langsung dengan substansi perkara.

 

Kuasa hukum mengaku telah meminta dokumen tersebut kepada Kapolsek Lubuk Baja untuk kepentingan pembuktian, namun permintaan itu tidak dipenuhi dengan alasan dokumen merupakan milik pihak terlapor.

 

Menurut Martinus, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan karena dokumen yang diduga menjadi objek perkara seharusnya dapat diuji melalui mekanisme hukum apabila diperlukan dalam proses pembuktian.

 

«”Apabila benar terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan, maka persoalan ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Dugaan tersebut harus diuji secara profesional melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.»

 

Kuasa hukum juga mempertanyakan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) atas laporan polisi tersebut. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyelidikan dihentikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana serta tidak terpenuhinya dua alat bukti.

 

Namun, menurut Martinus Zega, alasan penghentian tersebut dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Ia berpendapat bahwa syarat mengenai dua alat bukti merupakan ketentuan yang digunakan dalam penetapan tersangka pada tahap penyidikan, bukan sebagai alasan untuk menghentikan suatu proses penyelidikan.

 

Selain itu, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta dan alat bukti yang seharusnya didalami lebih lanjut, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan yang menurutnya belum pernah diuji secara objektif melalui pemeriksaan yang komprehensif.

BACA JUGA  Didukung M. Al-Ichsan, Turnamen Catur Rapid Kepri Berlangsung Meriah, Absennya Ketua Percasi Kota Batam Jadi Sorotan

 

Atas dasar itu, selain akan melaporkan penyidik yang menangani perkara beserta Kapolsek Lubuk Baja ke Bidang Propam Polda Kepulauan Riau, kuasa hukum juga memastikan akan menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan tersebut.

 

«”Kami menilai alasan penghentian penyelidikan sangat keliru. Karena itu kami akan mengajukan praperadilan agar pengadilan menguji apakah penghentian perkara ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum atau justru bertentangan dengan hukum acara pidana,” tegas Martinus.»

 

Menurutnya, laporan ke Propam bukan semata-mata mempersoalkan hasil penyelidikan, melainkan untuk menguji apakah seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Kepolisian, kode etik profesi Polri, serta prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Kami meminta Propam memeriksa seluruh proses penanganan perkara ini secara objektif. Bila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik, harus ada tindakan tegas. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.

 

Perkara ini dinilai menjadi perhatian publik karena menyangkut hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Kuasa hukum berharap pengawasan internal Polri dan mekanisme peradilan dapat menguji secara objektif seluruh proses penanganan perkara tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Red)

Editor: Redaksi