Aksi Anak-Anak Padati Jalan Depan Kantor DPRD, Ismail: KPAI Itu tidak Buta, Harus Turun

Batam – Aksi pawai yang diikuti peserta didik tingkat SD dan SMP di Kota Batam serta melibatkan sejumlah guru pada Minggu (21/6/2026) menuai sorotan tajam dari tokoh Kepulauan Riau, Ismail.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Menurut Ismail, kegiatan yang berlangsung di ruas jalan utama depan Gedung DPRD Kota Batam itu bukan lagi sekadar kegiatan pawai biasa. Sebab, dalam kegiatan tersebut terdapat penyampaian aspirasi melalui orasi dan penggunaan spanduk yang berisi dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

“Ketika anak-anak dibawa ke jalan, melakukan pawai, menyampaikan aspirasi, membawa spanduk dan diterima oleh DPRD, maka ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kegiatan biasa.

 

Ini sudah masuk dalam ruang penyampaian aspirasi publik yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” ujar Ismail.

 

Ia menilai keterlibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Dalam Pasal 15 huruf a disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Selain itu, Pasal 76H menyatakan bahwa setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan tertentu dan membiarkan anak tanpa perlindungan.

 

Menurut Ismail, apabila ditemukan unsur pengerahan atau pemanfaatan anak-anak untuk kepentingan tertentu, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima, Kasubsi Bimbingan Kegiatan Pimpin Apel Pagi Rutan Batam

 

“Kita meminta agar persoalan ini dikaji secara serius. Jika ada unsur pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia juga mendesak agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengambil sikap tegas tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat.

“Seharusnya KPAI tidak tutup mata.

 

Kejadian ini sudah menjadi perhatian publik. Kalau memang ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak, KPAI harus turun dan melakukan pendalaman,” katanya.

 

Ismail menyebut, KPAI memiliki sejumlah indikator terkait larangan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, di antaranya memobilisasi anak untuk menghadiri kegiatan politik dan menggunakan anak untuk mengumpulkan massa.

 

Selain itu, ia turut menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam yang menyebut tidak ada unsur pengerahan secara 100 persen.

 

“Kalau dikatakan tidak 100 persen, lalu berapa persen? Yang dilihat masyarakat, massa aksi didominasi oleh anak-anak. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

 

Ia pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut.

 

“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. DPRD harus memanggil Kadisdik untuk dievaluasi. Jika memang dinilai tidak layak memimpin, tentu ada mekanisme yang dapat ditempuh oleh pemerintah,” katanya. (Red)

Editor: Redaksi