Ironi Negeri Maritim: Laut Kepri 96 Persen, Nelayan Masih Hidup dalam Ketidakpastian

Ironi Negeri Maritim: Laut Kepri 96 Persen, Nelayan Masih Hidup dalam Ketidakpastian

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Batam – Provinsi Kepulauan Riau selama ini dikenal sebagai salah satu daerah maritim terdepan di Indonesia. Namun di balik besarnya potensi laut yang mencapai lebih dari 96 persen wilayah Kepri, masih tersimpan sebuah ironi: banyak nelayan yang hingga kini belum sepenuhnya merasakan kesejahteraan dari kekayaan laut yang mereka jaga dan manfaatkan setiap hari.

Persoalan keterbatasan alat tangkap, sulitnya mendapatkan modal usaha, tingginya biaya operasional melaut, ketidakpastian harga hasil tangkapan, hingga minimnya infrastruktur perikanan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Melihat kondisi tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menurut Wahyu, sudah saatnya pemerintah menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada nelayan, bukan hanya menjadikan sektor kemaritiman sebagai jargon pembangunan.

“Kita sering bangga menyebut Kepri sebagai provinsi maritim. Tetapi pertanyaannya, apakah para nelayan kita sudah benar-benar terlindungi dan sejahtera? Jika belum, maka sudah saatnya ada regulasi yang menjadi payung hukum bagi mereka,” tegas Wahyu.

Ia menilai, nelayan merupakan garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan laut dan menggerakkan ekonomi pesisir. Karena itu, negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai.

BACA JUGA  Mengapa Mantan Karyawan PT CMIM Tiba-Tiba Minta Maaf? Ini Penjelasan Lengkapnya

Perda tersebut nantinya diharapkan mampu mengatur berbagai kebutuhan mendasar nelayan, mulai dari perlindungan wilayah tangkap tradisional, jaminan asuransi, bantuan alat tangkap, akses pembiayaan yang mudah, subsidi sarana produksi, hingga pembangunan pelabuhan perikanan, cold storage, dan tempat pelelangan ikan (TPI).

Lebih dari sekadar regulasi, Wahyu menilai Perda ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pesisir yang selama ini menjadi penopang ekonomi maritim Kepri.

“Laut Kepri begitu kaya, tetapi jangan sampai nelayannya justru tertinggal. Kekayaan laut harus diterjemahkan menjadi kesejahteraan bagi masyarakat pesisir. Jika nelayan kuat, maka ekonomi Kepri juga akan semakin kuat,” ujarnya.

Desakan pembentukan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ini pun menjadi pertanyaan besar bagi publik: sampai kapan daerah yang dikelilingi lautan akan membiarkan para nelayannya berjuang tanpa perlindungan hukum yang memadai? (red)

Editor: Redaksi