_Pimpinan Kliksuara.com: Kritik Boleh, Tapi Tetap Jaga Etika dan Hormati UU Pers_
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Batam,bintangbarunews.com – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea “Lu punya otak nggak sih?” saat konferensi pers menuai sorotan luas. Cuplikan video sesi tanya jawab bersama wartawan itu viral di media sosial dan memantik diskusi soal etika komunikasi antara narasumber dan insan pers.
*Video Viral, Banyak Jurnalis Protes*
Dalam video yang beredar, ucapan tersebut terlontar saat Hotman merespons pertanyaan wartawan. Meski singkat, kalimat itu dinilai publik dan kalangan jurnalis tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan.
Banyak wartawan menilai, apa pun konteksnya, kata-kata bernada merendahkan tidak layak dilontarkan di forum terbuka, apalagi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
*Hotman Klarifikasi dan Minta Maaf*
Merespons polemik, Hotman Paris menyampaikan klarifikasi. Ia menyebut video yang beredar hanya menampilkan sebagian percakapan sehingga tidak menggambarkan konteks secara utuh.
Meski sudah ada permintaan maaf, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredakan reaksi. Sebagian insan pers tetap menyoroti pentingnya menjaga bahasa di ruang publik.
*UU Pers: Wartawan Dilindungi, Publik Berhak Tahu*
Profesi wartawan memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan bekerja berdasarkan *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers* yang menjamin kemerdekaan pers serta mengatur hak dan kewajiban jurnalistik.
Pertanyaan di konferensi pers adalah bagian dari proses memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan seharusnya dijawab dengan komunikasi santun tanpa mengurangi substansi.
*Kliksuara.com: Ini Pengingat Penting*
Pimpinan media http://Kliksuara.com, N. Zega, menilai polemik ini menjadi pengingat bahwa hubungan narasumber dan media harus dibangun atas dasar saling menghormati.
“Kami menghargai hak setiap narasumber untuk tidak sependapat dengan pertanyaan wartawan. Namun, menyampaikan keberatan seharusnya dilakukan dengan bahasa yang beretika. Wartawan hadir bukan untuk mencari konflik, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Zega.
Ia menambahkan, figur publik memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memandang profesi wartawan.
“Seorang narasumber boleh merasa tidak nyaman terhadap suatu pertanyaan, tetapi respons yang diberikan seharusnya tetap menjaga etika. Komunikasi yang santun justru menunjukkan kualitas di hadapan publik,” lanjutnya.
*Momentum Perkuat Hubungan Profesional*
Insan pers menegaskan, penghormatan terhadap wartawan bukan hanya untuk individu, tetapi juga untuk hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Oleh sebab itu, pejabat, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, maupun figur publik diharapkan terus membangun komunikasi yang sehat dengan media.
Polemik ini diharapkan menjadi momentum memperkuat hubungan profesional. Kritik terhadap pertanyaan media wajar, namun penyampaiannya tetap harus mengedepankan etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
*Redaksi Buka Hak Jawab*
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU Pers No. 40/1999, redaksi membuka ruang hak jawab 1×24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.






