Apakah Aktor Intelektual di Balik Peredaran Rokok Ilegal di Batam Adalah ‘Hantu

Batam, 27 Juli 2026 – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Berbagai merek lama seperti Manchester, PSG, UFO Mind, dan H-Mind masih dengan mudah ditemukan di pasaran. Kini, merek baru seperti R7 juga mulai beredar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kantor Bea Cukai Batam.

Persoalan ini bukan lagi sekadar munculnya merek-merek baru. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana rokok ilegal tersebut dapat terus beredar secara luas tanpa menunjukkan penurunan yang signifikan.

Rokok ilegal bukan barang yang muncul begitu saja. Ada proses produksi, penyimpanan, distribusi hingga penjualan yang melibatkan rantai pasok yang terorganisir.

Secara hukum, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mewajibkan setiap Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya menggunakan pita cukai untuk dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan.

Kemudian, Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 64 UU Nomor 39 Tahun 2007 memberikan kewenangan kepada pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penindakan, penyitaan hingga penyidikan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

BACA JUGA  Keluarga Besar Redaksi Bintangbarunews.com Turut Berduka Cita Atas Wafat KOMPOL. BOB FERIZAL S.Sos

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.04/2024 menegaskan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan salah satu prioritas melalui pengawasan, operasi pasar, penindakan, dan sinergi antarinstansi.

Dengan dasar hukum yang begitu jelas, publik tentu berhak bertanya mengapa rokok tanpa pita cukai masih dapat ditemukan dengan mudah di berbagai titik penjualan. Jika masyarakat dapat menemukannya, mengapa negara belum mampu menekan peredarannya secara signifikan?

Ironisnya, ketika pemerintah begitu gencar meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran administrasi, hingga mengejar penerimaan negara dari berbagai sektor, rokok ilegal justru masih beredar secara luas. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kinerja. Pernyataan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, khususnya di Batam yang merupakan kawasan perdagangan bebas sekaligus pintu keluar masuk barang.

Namun pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat bukan lagi apakah rokok ilegal beredar, melainkan:

Apakah aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal di Batam adalah “hantu”?

Tentu saja tidak.

Rokok ilegal tidak diproduksi oleh hantu. Tidak disimpan di gudang milik hantu. Tidak didistribusikan oleh hantu. Tidak dijual oleh hantu. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan oleh manusia, melalui jaringan yang memiliki modal, sistem distribusi, tempat penyimpanan, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

Karena itu, publik menunggu langkah penegakan hukum yang menyasar aktor utama di balik peredaran rokok ilegal, apabila terdapat bukti yang cukup. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya berhenti pada penyitaan barang atau penindakan di tingkat pengecer, tetapi juga mencakup pengungkapan jaringan distribusi, penelusuran asal barang, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Pemilihan Ketum Percasi Batam Diduga Langgar AD/ART, Akankah Disahkan PB Percasi dan KONI?

Jika peredaran rokok ilegal masih terus terjadi dari tahun ke tahun dengan merek yang terus bertambah, maka evaluasi terhadap efektivitas sistem pengawasan merupakan hal yang wajar untuk dilakukan. Publik berhak mengetahui berapa jaringan yang telah berhasil diungkap, berapa pelaku utama yang diproses secara hukum, dan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Negara telah memiliki perangkat hukum yang lengkap. Yang dibutuhkan sekarang adalah implementasi yang konsisten, transparan, dan terukur. Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya dampaknya.

Publik tidak lagi sekadar menunggu berita tentang razia. Publik menunggu pembuktian bahwa negara benar-benar mampu mengungkap aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal, memutus jaringannya, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum. Sebab apabila peredaran rokok ilegal terus berlangsung tanpa pengungkapan pelaku utamanya, pertanyaan publik akan terus bergema: apakah aktor intelektual di balik bisnis rokok ilegal itu benar-benar tidak dapat ditemukan, atau justru belum berhasil diungkap?(Red)

Editor: Redaksi