Alibi Kolam Renang Runtuh, Polisi Ungkap Balita 1,2 Tahun di Bengkong Tewas Dianiaya Pengasuh

Alibi Kolam Renang Runtuh, Polisi Ungkap Balita 1,2 Tahun di Bengkong Tewas Dianiaya Pengasuh

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

​BATAM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melalui Polsek Bengkong berhasil menguak tabir kematian seorang anak berusia 1 tahun 2 bulan di Bengkong, Batam. Korban yang semula dilaporkan tewas akibat tenggelam di kolam renang, ternyata meninggal akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri, seorang wanita berinisial PCH.

 

​Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2026. Pelapor yang merupakan ibu korban menerima telepon dari tersangka PCH sekitar pukul 11.27 WIB, yang mengabarkan bahwa anaknya terjatuh ke kolam renang. Namun, sesampainya pelapor di Puskesmas Tanjung Buntung, ia mendapati buah hatinya sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

 

​Kejanggalan alibi tenggelam tersebut mulai terkuak saat penyidik mendapati sejumlah luka pada tubuh korban. Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis serta otopsi forensik yang menunjukkan tidak ada indikasi korban meninggal karena tenggelam, melainkan akibat kekerasan fisik.

​Tanda Kekerasan: Ditemukan luka bekas cubitan, indikasi cekikan, serta bekas benturan keras pada tubuh korban.

​Motif Penganiayaan: Tersangka PCH diduga emosi dan melampiaskan kekesalannya akibat korban sering rewel serta sulit diberi makan. Selain itu, emosi tersangka dipicu oleh masalah rumah tangga dengan suaminya.

​ Polisi telah memeriksa 9 orang saksi, termasuk pelapor dan dokter forensik, guna memperkuat pembuktian perkara.

BACA JUGA  Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

 

​Dari hasil pemeriksaan, hubungan pengasuhan ini berawal dari penawaran jasa penitipan anak di media sosial Facebook. Atas perbuatannya, PCH dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan tidak sembarangan memilih jasa pengasuh anak di media sosial. Memastikan rekam jejak, identitas, dan latar belakang pengasuh merupakan hal krusial demi menjamin keselamatan serta keamanan anak.(Risma)