Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dari 26 Perkara, 28 Tersangka Diamankan

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dari 26 Perkara, 28 Tersangka Diamankan

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode 12 Juni hingga 18 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangani sebanyak 26 laporan polisi dengan total 28 tersangka.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, etomidate, ganja, dan ekstasi.

 

Untuk sabu, dari total barang bukti sebanyak 4.916 gram, sebanyak 4.834,36 gram dimusnahkan. Kemudian etomidate, dari total 2.949, sebanyak 2.902 dimusnahkan.

 

Sementara itu, barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 5.640,54 gram, dengan 5.605,54 gram di antaranya dimusnahkan. Sedangkan ekstasi, dari total 1.223 butir barang bukti, sebanyak 1.174 butir dimusnahkan.

 

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika periode 12 Juni sampai 18 Agustus 2026. Jumlah perkara yang diungkap sebanyak 26 laporan polisi, dengan 28 orang tersangka,” ujar Wadir Resnarkoba Polda Kepri.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Kepri juga melakukan kerja sama investigasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, termasuk pengungkapan kasus di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

 

Dua laporan polisi di antaranya berkaitan dengan pengungkapan narkotika di area pemeriksaan Bandara Internasional Hang Nadim. Dari hasil pengungkapan bersama Bea Cukai, polisi menemukan sabu seberat 195,17 gram dalam perkara LP A142.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 16 Kasus Narkotika, Amankan 17 Tersangka Dan Gagalkan Peredaran Sabu, Ekstasi, Serta Etomidate Jaringan Internasional

 

Sementara dalam perkara LP B94 tanggal 18 Agustus 2026, petugas menemukan 194,47 gram sabu di ruang pemeriksaan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

 

Wadir Resnarkoba Polda Kepri menyebut modus yang digunakan para pelaku masih berupa penyamaran atau penyembunyian narkotika, baik pada tubuh maupun di dalam barang bawaan.

 

“Modus yang dilakukan masih sama, yaitu narkotika disamarkan atau disembunyikan, baik di dalam tubuh maupun di dalam barang bawaan pelaku,” katanya.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam proses hukum.

 

Polda Kepri menegaskan pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan melalui penguatan penyelidikan serta sinergi bersama instansi terkait, terutama dalam mengawasi jalur masuk dan keluar wilayah Kepulauan Riau.(Risma)