Konfrensi Pers Hasil Penindakan Balap Liar Dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Polresta Barelang

Konfrensi Pers Hasil Penindakan Balap Liar Dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Polresta Barelang

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan balap liar dan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Kota Batam, Jumat sore, 19 September 2026.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Polri dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif.

 

Dalam sambutannya, Wakapolresta Barelang didampingi Kasat Lantas dan jajaran menyampaikan bahwa balap liar masih menjadi atensi khusus di Kota Batam. Salah satu pemicu utama maraknya aksi tersebut adalah penggunaan knalpot brong.

 

“Knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan potensi ambang gangguan yang menjadi pemicu balap liar dan menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak hanya soal suara bising, tapi juga meningkatkan kerawanan laka lantas,” ujarnya.

 

Penindakan dilaksanakan sejak tanggal 1 Agustus hingga 19 September 2026 di sejumlah lokasi rawan balap liar, antara lain:

1. Jalan Jenderal Sudirman 2. Simpang KDA 3. Bundaran Kabil (KB) 4. Bundaran Bandara Hang Nadim 5. Jalan Hang Tuah Dan akan terus dikembangkan ke lokasi lain yang terindikasi menjadi tempat balap liar.

 

Dari operasi tersebut, petugas melakukan penindakan sebanyak 267 tilang dengan barang bukti 267 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Barelang.

BACA JUGA  Lapas Kelas IIA Batam Perkuat Integritas dan Kekompakan Jajaran Pengamanan melalui Briefing Pengamanan

 

Penindakan dilakukan tidak secara subjektif, namun menggunakan alat pengukur kebisingan (sound level meter) sesuai ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Petugas menegaskan penindakan berlaku sama untuk roda dua maupun roda empat. Sebelumnya, Polresta Barelang juga pernah mengamankan rombongan mobil Honda Civic yang menggunakan knalpot brong.

 

Adapun langkah yang dilakukan Satlantas Polresta Barelang meliputi:

1. Patroli skala besar di titik-titik rawan balap liar. 2. Upaya preventif dan edukatif: Penyuluhan ke sekolah-sekolah SMP dan SMA, sosialisasi ke RT/RW, penyebaran stiker larangan penggunaan knalpot brong ke bengkel-bengkel. 3. Sosialisasi melalui radio, media cetak, dan media sosial. 4. Penegakan hukum (Gakkum) terhadap pelanggar.

Terkait barang bukti yang sudah lama tidak diambil pemiliknya, Polresta Barelang telah melakukan pendataan nomor rangka dan nomor mesin. Dari data sebelumnya sebanyak 317 kendaraan yang diamankan, baru sekitar 28-29 kendaraan yang diambil kembali oleh pemilik setelah melengkapi surat dan mengganti knalpot sesuai standar.

 

1. Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 2. PP No. 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f dan Ayat (6) huruf c, petugas berwenang menyita kendaraan yang digunakan untuk melakukan pelanggaran persyaratan teknis. 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

 

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Barelang menghimbau kepada para orang tua agar lebih peduli dalam mengawasi anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM. Tokoh masyarakat, RT/RW, serta pihak sekolah diharapkan turut menyampaikan pesan tertib lalu lintas.

BACA JUGA  POLDA KEPRI TINGKATKAN KOMPETENSI BHABINKAMTIBMAS MELALUI LATKATPUAN 5 FUNGSI TEKNIS KEPOLISIAN T.A. 2026

 

“Kami harapkan peran guru di sekolah untuk memberikan himbauan kepada siswa-siswi. Anak yang belum cukup umur 17 tahun dan belum memiliki SIM belum layak untuk berkendara. Pastikan kendaraan dilengkapi surat-surat seperti SIM, STNK dan kelengkapan sesuai spesifikasi,” tutupnya.

 

Dengan adanya sinergi antara Polri, orang tua, tokoh masyarakat dan guru, diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan Kota Batam yang aman dan kondusif.(Risma)