BATAM — Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batam Kota, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H. Kegiatan ini bertempat di Mapolsek Batam Kota pada Senin, 26 Oktober 2026, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/200/X/2026/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di kawasan Ruko Niagamas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula pada hari Minggu, 25 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Saksi berinisial NA awalnya menghubungi terduga pelaku berinisial M karena berniat mengambil koper yang berada di kos milik terduga pelaku.
Sekira pukul 14.15 WIB, korban berinisial AS datang ke kos terduga pelaku dalam kondisi emosi. Korban langsung menendang pintu kamar sambil melontarkan protes kepada saksi, “Kenapa kamu di telepon tidak diangkat?” Saksi menjawab, “Apa sih? Saya cuma ambil koper.”
Mendengar hal tersebut, korban semakin marah kepada terduga pelaku yang saat itu posisi duduknya membelakangi pintu. Korban langsung mengatungkan kepalanya menggunakan helm ke punggung pelaku. Pelaku kemudian berdiri sehingga terjadi adu mulut dan perkelahian fisik.
Pelaku sempat berusaha memeluk korban dari belakang sambil berkata, “Udah stop Heri, kita sudah damai, sudah tidak ada masalah apa-apa lagi.” Namun, korban justru hendak mencabut pisau dari pinggangnya. Saksi berusaha menahan sambil berteriak, “Stop bang, stop, jangan bang, istighfar.”
Saat saksi mencoba melerai, tubuhnya terhempas. Terjadi pergumulan memperebutkan senjata tajam antara korban dan terduga pelaku, hingga akhirnya pisau tersebut dikuasai oleh terduga pelaku. Saksi melihat terduga pelaku mengangkat dan mengayunkan pisau tersebut ke arah punggung korban secara berulang kali.
Saksi sempat berteriak minta tolong hingga pemilik kos datang sampai batas tangga dan menegur, “Di sini bukan tempat ribut, kalau mau ribut jangan di sini.” Terduga pelaku sempat keluar kamar menghampiri pemilik kos, sementara kondisi korban sudah terkapar di dalam. Saksi berusaha menenangkan pelaku, namun tidak dihiraukan.
Korban sempat mencoba menutup pintu kamar, tetapi pelaku mendorongnya dan kembali masuk sambil melakukan pemukulan menggunakan sebilah kayu broti serta terus menusuk korban hingga korban tidak lagi bergerak.
Respon Cepat Kepolisian dan Penangkapan Pelaku
Pada hari Minggu, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Polsek Batam Kota menerima informasi darurat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya keributan menggunakan senjata tajam di Ruko Niagamas.
Merespon laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama tim patroli langsung bergerak cepat mendatangi TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan membawanya ke Mapolsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas Pelaku, Korban, dan Pelapor
Tersangka: Berinisial M (39 tahun), laki-laki, agama Islam, pekerjaan swasta, beralamat di Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Korban: Berinisial AS, laki-laki, pekerjaan swasta, beralamat di Sambau.
Pelapor: Berinisial MA (63 tahun), pekerjaan nelayan, beralamat di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi tersangka melakukan tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa dendam, karena selama ini korban kerap memaki, memarahi, dan menghina tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu buah pisau bergagang kayu, Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, Satu buah kayu broti, Satu pasang pakaian korban,Satu buah helm, Satu buah tas samping hitam milik korban, Satu buah pintu kos, Satu buah handphone merk Oppo, Satu buah sandal berwarna putih, Satu buah handphone berwarna abu-abu merk Infinix,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, guna mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya di hadapan pengadilan.(Risma)






