Gerak Cepat Kurang dari 24 Jam, Polresta Barelang Dan Polsek Sekupang Tangkap Suami Dibalik Pembunuhan di Sekupang

Gerak Cepat Kurang dari 24 Jam, Polresta Barelang Dan Polsek Sekupang Tangkap Suami Dibalik Pembunuhan di Sekupang

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

​BATAM — Tim gabungan Polresta Barelang dan Polsek Sekupang berhasil membongkar kasus dugaan pembunuhan seorang wanita berinisial ES yang jasadnya ditemukan membusuk di kawasan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap suami korban berinisial RD sebagai tersangka utama kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan.

 

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat oleh anak korban, Muhammad Syawal, pada Kamis (13/8/2026). Syawal melaporkan bahwa ibu kandungnya (ES) dan ayah tirinya (RD) tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

 

​Titik terang muncul pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB ketika seorang pekerja di kawasan Hutan Bintaro menemukan jasad wanita yang sudah membusuk dan sulit dikenali. Hasil identifikasi forensik di RS Bhayangkara Batam memastikan jasad tersebut adalah ES, yang diperkirakan telah meninggal dunia selama 14 hari.

​Berbekal hasil olah TKP dan penyelidikan terarah, tim gabungan bergerak cepat mengamankan RD di sebuah rumah di kawasan Tiban Indah, Sekupang.

​Dugaan Motif: Pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan cemburu tak berdasar. Tersangka mencurigai korban memiliki hubungan gelap dengan anak kandungnya, meski polisi menegaskan tuduhan ini belum terbukti dan masih didalami.

BACA JUGA  AUDIENSI KOMUNITAS JURNALIS KEPRI, POLDA KEPRI DORONG SINERGI MEDIA DUKUNG KEAMANAN DAN IKLIM INVESTASI

​Untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas, RD sengaja berpura-pura tidak tahu keberadaan korban dan ikut serta dalam laporan kehilangan.

​Barang Bukti: Polisi mengamankan satu unit sepeda motor, celana, jilbab hitam milik korban, serta sejumlah barang bukti lainnya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur pembunuhan berencana yang dapat memperberat ancaman hukuman tersangka.(Risma)