Bentrok Berdarah Rebutan Lahan di Pulau Setokok Batam: 2 Tewas Ditembak Senapan Angin, 3 Orang Jadi Tersangka

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bentrok Berdarah Rebutan Lahan di Pulau Setokok Batam: 2 Tewas Ditembak Senapan Angin, 3 Orang Jadi Tersangka

 

BATAM – Polresta Barelang menggelar rilis tindak lanjut bentrok berdarah antara dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 – 14.30 WIB. Insiden perebutan lahan tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 7 orang lainnya luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Kapolresta Barelang menyampaikan, dari hasil penyidikan yang di-back’up Polda Kepri, pihaknya telah menerbitkan dua Laporan Polisi (LP).

 

Laporan Polisi Pertama: Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Maut

 

Untuk LP pertama, polisi menetapkan 2 tersangka:

1. MM (55) – Perannya menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari 8 kali dari jarak sekitar 10 meter. 2. RS (47) – Perannya membawa senapan angin, terlihat dalam video yang beredar, serta membidik ke arah korban.

Identitas korban meninggal dunia adalah RS (55) dan HW (46).

 

Barang bukti yang diamankan berupa 2 pucuk senapan angin merek Sharp Baretta 4,5 mm warna hitam kombinasi hijau dan merek VX 4,5 mm warna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar 1 meter, 1 buah baret, dan 1 helai kaos hitam.

 

Laporan Polisi Kedua: Penguasaan Senjata Tajam dan Penghasutan

 

Untuk LP kedua dengan nomor LPP/355/IX/2025/Polda Kepri, polisi menetapkan 1 tersangka:SH (44) – Ketua LSM Elang Laut. Perannya membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu Nibung dan menghasut rekan-rekannya untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain serta melakukan perusakan pagar seng di TKP.

BACA JUGA  Polda Kepri Perkuat Pengawasan Dan Evaluasi Pelaksanaan Program MBG

 

Barang bukti berupa 1 buah tombak kayu Nibung, rekaman percakapan WhatsApp, dan rekaman video serta rekaman suara tersangka di grup WA.

 

Peristiwa bermula saat alat berat PT MIX Perkasa Industri, selaku penerima PL dari BP Batam, sedang melakukan pembersihan lahan di Pulau Setoko.

 

Kemudian datang sekelompok orang berjumlah sekitar 100 orang dengan 20 mobil pribadi yang mengaku disuruh oleh pihak PT SBS, pemilik kebun, untuk membongkar pagar seng yang dibangun PT MIX. Alasannya, PT MIX belum memberikan ganti rugi tanam tumbuh kepada PT SBS.

 

Sesampainya di lokasi, mereka mendapati sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut yang dipimpin SH sudah berkumpul dan mempersiapkan senjata tajam dan senapan angin.

 

Keributan tak terhindarkan. Kedua belah pihak terlibat aksi saling lempar batu. Pihak Elang Laut kemudian melepaskan tembakan senapan angin ke arah kelompok lawan yang mengakibatkan 2 orang tewas dan 7 luka-luka serta kerusakan pada beberapa mobil.

 

Untuk tersangka MM dan RS dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang, penganiayaan yang mengakibatkan mati, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

 

Untuk tersangka SH dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang penguasaan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 246 huruf a KUHP tentang penghasutan di muka umum.

 

Polresta Barelang menegaskan penyidikan masih terus berjalan secara objektif.

“Kami sudah membentuk tim khusus untuk menganalisa video, termasuk video yang beredar di media sosial. Penyelidikan masih terus berjalan, apabila ditemukan tersangka lain atau aktor intelektual, koordinator, maupun yang membiayai akan kita proses sesuai ketentuan. Termasuk latar belakang kepemilikan lahan akan kita dalami bekerja sama dengan Polda dan BP Batam,” ujar Kapolresta.

BACA JUGA  Pembinaan Etika Profesi Polri di Polsek Batu Ampar Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel

Untuk korban meninggal dunia sudah dilakukan otopsi, di mana proyektil senapan angin masuk hingga organ vital. Para tersangka saat ini ditahan di Polresta Barelang dan tidak menutup kemungkinan akan dipindahkan.

 

Pihak kepolisian juga menyebut konflik lahan di kawasan tersebut sudah berjalan cukup lama dan upaya mediasi terkait ganti rugi tanam tumbuh sudah beberapa kali dilakukan oleh Polresta, Polda, dan Polsek Bulang, namun belum mencapai titik temu hingga akhirnya pecah bentrok.(Risma)