RAZIA BEA CUKAI BATAM HANYA SASAR WARUNG DAN KIOS. GUDANG ROKOK ILEGAL KENAPA AMAN?

_”Ada Apa? Jangan Tebang Pilih Dalam Penindakan Rokok Ilegal”_

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Batam,bintangbarunews.com – Kantor Bea Cukai Tipe B Batam kembali menggelar razia rokok ilegal. Sasaran kali ini warung dan kios di beberapa wilayah, termasuk di kawasan Legenda. Razia dilakukan pada Rabu [29/7/2026].

Namun langkah itu memicu kritik. Aliansi masyarakat dan aktivis mempertanyakan: kenapa Bea Cukai hanya menyisir warung kecil? Kenapa gudang pemasok rokok ilegal tidak disentuh?

Upaya Konfirmasi Dugaan Pipa Air Limbah ke Drainase Umum Terkendala, Manajemen Batamindo Belum Berikan Kesempatan Wawancara

“Ada apa? Jangan-jangan Bea Cukai takut sama bos rokok ilegalnya. Jangan tebang pilih. Sikat sampai ke akar,” ujar sumber dari aktivis di Batam.

*RAZIA DI WARUNG, TAPI SUMBERNYA DIBIARKAN?*

Dalam razia di Legenda, petugas memeriksa dagangan dan menertibkan rokok tanpa pita cukai yang dijual di warung.

Masalahnya, rokok itu tidak diproduksi di warung. Ada gudang besar yang memasok. Selama sumbernya tidak diputus, maka warung akan terus menjual.

“Ini seperti menguras air di hilir, tapi biarkan kerannya di hulu tetap bocor. Kapan habisnya?” tegas aktivis tersebut.

*JELAS MELANGGAR UU CUKAI. ANCAMAN PIDANA 5 TAHUN*

Peredaran rokok ilegal diatur tegas dalam *UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai* sebagaimana telah diubah dengan *UU Nomor 7 Tahun 2021*.

*Pasal 54*: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

BACA JUGA  Meteran Air ABH di Tanjung Pantun Blok Q Batam Kembali Dicuri

Pipa “Hantu” di Sei Beduk Belum Bertuan, Dugaan Pembuangan Limbah ke Drainase Umum Uji Nyali Pengawasan Pemerintah

*Pasal 56*: Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor barang kena cukai tanpa izin, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Artinya, baik yang memproduksi, menggudangkan, mendistribusikan, maupun menjual rokok ilegal, semuanya bisa dipidana.

*DESAK BEA CUKAI TUNTAS. JANGAN PILIH KASIH*

Aktivis mendesak Bea Cukai Batam untuk:

1. *Razia gudang* pemasok rokok ilegal, bukan hanya warung.

2. *Usut jaringan distribusi* sampai ke bandar besarnya.

3. *Transparan* soal hasil penindakan dan tersangka.

“Negara rugi miliaran karena cukai tidak masuk. Sementara UMKM legal gulung tikar karena kalah harga dengan rokok ilegal Rp12 ribu/bungkus. Ini pembiaran,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Tipe B Batam belum memberikan keterangan resmi terkait target operasi selanjutnya ke gudang dan pabrik. Redaksi masih berupaya konfirmasi.