*ARM Kepri Desak ABH Buat Pencegahan, Jangan Terus Jadi Korban*
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Batam,bintangbarunews.com – Kasus pencurian meteran air milik *PT Air Batam Hilir [ABH]* kembali terjadi. Kali ini di *Tanjung Pantun Blok Q, Kota Batam*. Pencurian berulang ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengamanan aset vital milik perusahaan daerah tersebut,Senin 03 Agustus 2026.
Peristiwa terbaru ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi manajemen ABH untuk segera mengambil langkah konkret. Pembiaran hanya akan membuat kerugian negara dan kerugian pelanggan terus bertambah.
Kapolda Kepri Hadiri Kegiatan Rempang Ceria Dukung Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih
*Kerugian Berulang, Pelayanan Terancam*
Pencurian meteran air bukan hanya merugikan perusahaan. Dampak langsungnya dirasakan pelanggan: gangguan distribusi, tagihan tidak normal, hingga keterlambatan perbaikan.
“*Ini sudah terjadi lagi. Kalau ABH tidak segera buat pencegahan, maka kasus ini tidak akan berhenti. Aset negara jangan terus dibiarkan jadi sasaran empuk pencuri*,” ujar salah satu warga Tanjung Pantun Blok Q yang enggan disebut namanya, Senin (3/8/2026).
Modus pencurian meteran air di Batam sudah berulang kali terjadi di sejumlah titik. Namun hingga kini belum terlihat langkah pencegahan serius dari pihak ABH.
*Desakan: ABH Harus Bertindak Tegas*
Masyarakat dan aktivis menilai ABH harus lebih hati-hati dan proaktif. Sejumlah langkah mendesak yang harus dilakukan ABH:
1. *Perkuat Pengamanan Fisik* : Pemasangan segel anti-bongkar, box meteran terkunci, dan patroli rutin di titik rawan.
2. *Gunakan Teknologi* : Migrasi ke meteran pintar yang bisa mendeteksi pembongkaran secara real time.
3. *Koordinasi dengan Aparat* : Libatkan Polsek dan warga melalui sistem ronda untuk mengawasi aset di lapangan.
4. *Tindak Tegas Penadah* : Usut jaringan penadah besi dan tembaga hasil curian agar tidak ada pasarnya.
“*ABH jangan hanya sibuk menagih. Saat asetnya dicuri, harus ada tanggung jawab dan solusi. Ini uang rakyat juga yang dirugikan*,” tegasnya.
*Kode Etik dan Kepentingan Publik*
Berdasarkan prinsip pelayanan publik, ABH sebagai pengelola air bersih wajib menjamin keberlangsungan layanan. Pembiaran terhadap pencurian aset sama saja mengabaikan hak dasar masyarakat atas air bersih.






