Batam – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menjadi perbincangan warganet setelah seorang pengguna akun @Idaxxxxxxx mengaku kecewa usai mengikuti sosialisasi Program Pinjaman Modal Usaha Subsidi Margin 0 Persen dari Pemerintah Kota Batam yang digelar di Hotel Harmoni, Rabu (22/7/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyebut sekitar 100 pelaku UMKM yang hadir merasa seperti mendapat “prank” karena informasi yang diterima sebelum kegiatan dinilai berbeda dengan penjelasan saat sosialisasi berlangsung.

Berdasarkan unggahan itu, sebelumnya peserta menerima informasi melalui grup WhatsApp mengenai persyaratan pengajuan pinjaman, yakni mengisi formulir permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi buku nikah, serta pasfoto ukuran 4×6 masing-masing satu lembar.

Berbekal persyaratan tersebut, banyak pelaku UMKM datang dengan harapan dapat mengajukan pinjaman modal usaha setelah melengkapi dokumen yang diminta.
Namun, menurut isi unggahan, saat sosialisasi berlangsung peserta mendapat penjelasan bahwa pengajuan pinjaman juga mensyaratkan adanya agunan, seperti BPKB kendaraan, emas, maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau sertifikat rumah.
Informasi tersebut disebut memicu kekecewaan sejumlah peserta karena syarat mengenai agunan tidak tercantum dalam daftar persyaratan yang sebelumnya dibagikan melalui grup WhatsApp.
“Kalau dari awal sudah dijelaskan bahwa harus ada agunan, mungkin banyak yang memilih tidak datang,” tulis pemilik akun dalam unggahannya.
Masih dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa sebagian peserta rela menutup warung, meninggalkan tempat usaha, bahkan meminta izin tidak bekerja demi menghadiri sosialisasi dengan harapan memperoleh tambahan modal usaha melalui program pemerintah.
Pemilik akun berharap ke depan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih lengkap dan transparan sejak awal, sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi maupun harapan di kalangan pelaku UMKM.
Dalam unggahan itu juga disampaikan harapan agar Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dapat memberikan penjelasan terkait perbedaan informasi mengenai persyaratan program tersebut, sehingga pelaksanaan program pinjaman modal subsidi margin 0 persen dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi pelaku UMKM.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Batam maupun instansi terkait untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang beredar. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan yang ada. (Red)
Editor: Redaksi






