Batam – Hasil Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Batam Tahun 2026 yang menetapkan Niko Nixon Situmorang sebagai Ketua Umum terpilih kini menjadi sorotan. Pasalnya, proses pemilihan tersebut masih dibayangi dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait keabsahan pemilik hak suara.
Dalam forum Muskot yang digelar di Gedung Serbaguna Dispora Kota Batam pada Minggu (7/6/2026), sempat terjadi perdebatan mengenai peserta yang berhak memberikan suara dalam pemilihan Ketua Umum.
Berdasarkan AD/ART Percasi Pasal 60 Ayat 3 Huruf A Angka 1 dan 2, hak suara hanya dimiliki oleh Pengurus Percasi Kecamatan dan/atau Klub Catur yang telah terdaftar serta memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah minimal dua tahun.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 10 ranting maupun klub yang hadir sebagai pemilik hak suara, hanya lima yang diduga memenuhi ketentuan masa kepengurusan minimal dua tahun sebagaimana dipersyaratkan AD/ART. Sementara lima lainnya disebut belum memenuhi syarat tersebut.
Meski persoalan itu sempat diperdebatkan dalam forum, proses Muskot tetap dilanjutkan hingga tahap pemungutan suara.
Saat dikonfirmasi mengenai polemik tersebut, Ketua Umum Percasi Kota Batam Suhandri memberikan penjelasan sebagai berikut:
“Wa’alaikumsalam wr wb.
Pada Muskot Percasi kota Batam yang diadakan oleh panitia SC/OC terpilih, Minggu, 07-06-2026, itu di hadiri Ketua Percasi Pengprov, utusan Koni, kedua calon yaitu Pak Al Ikhsan dan Pak Niko Nixon Situmorang, ketua Percasi Batam, perwakilan Ranting dan Club Catur.
Memang ada perdebatan masalah AD/ART. Tetapi setelah musyawarah, tercapailah mufakat dari kedua belah pihak calon. Kemudian di adakan voting/ pemungutan suara sampai 3 kali. Voting pertama dan kedua suara berimbang. Setelah voting ketiga, ternyata yang terpilih adalah Pak Niko Nixon Situmorang.
Dari awal sampai akhir acara kedua belah pihak mengikuti. Begitu juga utusan dari Koni Batam.
Setelah terpilih Pak Niko, dari pihak Pak Ikhsanpun menerima hasil tersebut.”
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa perdebatan mengenai AD/ART memang terjadi dalam forum dan telah diselesaikan melalui musyawarah sebelum pemungutan suara dilakukan sebanyak tiga putaran.
Namun persoalan yang kini menjadi perhatian bukan lagi siapa yang menang atau kalah dalam pemilihan, melainkan apakah proses pemberian hak suara telah sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Jika benar terdapat peserta yang memberikan hak suara belum memenuhi syarat kepengurusan minimal dua tahun namun tetap diberikan hak memilih.
maka muncul pertanyaan mengenai legitimasi hasil Muskot tersebut dan dasar hukum yang digunakan panitia dalam mengambil keputusan.
Awak media kemudian kembali mengajukan pertanyaan lanjutan kepada Ketua Umum Percasi Kota Batam terpilih:
“Bagaimana dengan adanya dugaan pelanggaran AD/ART, Pak? Apakah sudah diketahui atau disahkan oleh PB Percasi?”
Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Sikap diam terhadap substansi dugaan pelanggaran AD/ART justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan insan catur Batam.
Sebab, yang dipersoalkan bukan hasil kemenangan salah satu calon, melainkan keabsahan proses yang melahirkan hasil tersebut.
Kini perhatian tertuju kepada Pengurus percasi Kota Batam, Provinsi Percasi Kepulauan Riau, PB Percasi, serta KONI.
Apakah hasil Muskot Percasi Kota Batam akan tetap disahkan, atau justru dilakukan evaluasi terhadap dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pemilihan dengan AD/ART organisasi.(Red)






