Bintangbarunews.com, 9 Juni 2026
Batam – Seorang pria berinisial RL diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang disebut-sebut merupakan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Batam. Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan polisi dan meminta proses hukum berjalan secara transparan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Muka Kuning, Batam. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sei Beduk pada 15 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/47/V/2026/SPKT/POLSEK SEI BEDUK/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Dalam laporan yang dibuatnya, RL menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bukit Daeng menuju Jalan ATB Muka Kuning.
Pada Saat Saya Sedang Mengendarai Motor Dari Arah Bukit Daeng Menuju Jalan Atb Muka Kuning Dari Arah Depan Saya, Ada 2 Orang Sedang Berkendara Motor Dan Terlihat Sedang Merokok Sehingga Bara Api Rokok Orang Tersebut Mengenai Saya.
Sehingga Saya Memperingatkan Orang Tersebut Dengan Cara Memberikan Lampu Dim Sepeda Motor Namun Sesampainya Di Putaran Jalan Atb Mukakuning Sipengendara Tersebut Mengacungkan Jari Tengah Kepada Saya.
Sehingga Saya Menanyakan Maksud Dan Tujuannya Mengacungkan Jari Tengah Tersebut Dan Sehingga Kami pun Turun Dari Kendaraan Masing-Masing Dan Terlibat Cekcok dan saya masih sempat untuk membuka helm.
kemudian pengemudi motor mendekati saya lalu saya didorong dan dikarenakan adanya kontak fisik
yang kemudian saya membela diri yang kemudian teman dari pengemudi tersebut ikut mendorong saya kearah pinggir jalan
dan sayapun membela diri dengan cara mencoba memukulnya namun tidak terkena lalu pengemudi motor tersebut mendorong saya lagi ke arah kawat duri pagar danau.
sehingga sayapun tersungkur dan pada saat posisi saya tersungkur pengemudi tersebut memukul saya.
yang saya tidak ingat kearah wajah saya setelah itu sayapun mengunci leher pengemudi tersebut sehingga pengemudi tersebut meminta ampun dan sayapun melepaskannya.
selanjutnya pengemudi tersebut keluar dari kawat duri pagar danau tersebut dan tidak lama kemudian teman-teman dari pengemudi datang dengan membawa botol kaca dengan mengancam saya dengan mengatakan “mati kau”.
Akibat insiden itu, RL mengalami luka pada bagian wajah, punggung, pinggang, serta sobekan pada kaki dengan kedalaman sekitar 1 sentimeter yang memerlukan sembilan jahitan. Luka-luka tersebut disebut telah diperkuat dengan hasil Visum et Repertum.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Martinus Zega, S.H. and Partners telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Lapas Batam terkait dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peristiwa tersebut.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar pihak Lapas Batam:
1. Memproses dan menjatuhkan sanksi tegas secara kedinasan atau internal terhadap oknum yang diduga terlibat atas pelanggaran berat kode etik pegawai pemasyarakatan.
2. Memberikan akses dan dukungan penuh terhadap proses hukum pidana yang sedang berjalan di Polsek Sei Beduk terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Batam maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.(Red)
Editor: Redaksi
Sumber: Kantor Hukum Martinus Zega, S.H dan Partners






