Dugaan Pelanggaran AD/ART Menguat, Ketum Percasi Batam dan Panitia Muskot Masih Bungkam, Muncul Fakta Baru

Dugaan Pelanggaran AD/ART Menguat, Ketum Percasi Batam dan Panitia Muskot Masih Bungkam

 

Batam, 10 Juni 2026 – Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Batam terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait keabsahan peserta yang memiliki hak suara, kini muncul fakta baru yang dinilai semakin menguatkan adanya dugaan pelanggaran aturan organisasi dalam proses pemilihan Ketua Umum.

 

Berdasarkan penelusuran awak media terhadap AD/ART Percasi, tepatnya Pasal 60 Ayat 3 Huruf E Angka 2, disebutkan bahwa apabila setelah dilakukan pemungutan suara jumlah suara setuju dan tidak setuju sama banyak, maka keputusan ditentukan melalui pemungutan suara ulang. Jika hasil pemungutan suara ulang masih tetap sama, maka sidang harus ditunda selama 1×24 jam dan dilaksanakan pemungutan suara kembali.

 

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua Umum Percasi Kota Batam, Suhandri, kepada awak media, proses pemungutan suara dalam Muskot tersebut disebut dilakukan hingga tiga kali putaran sampai akhirnya menghasilkan kemenangan bagi Niko Nixon Situmorang.

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Sebab apabila mengacu pada ketentuan AD/ART yang berlaku, mekanisme yang dijalankan dalam Muskot diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan organisasi.

 

Tidak hanya itu, polemik juga berkembang terkait sumber pembiayaan pelaksanaan Muskot. Sebelumnya, Suhandri mengakui adanya pungutan dana sebesar Rp5 juta kepada masing-masing calon Ketua Umum dengan alasan untuk kebutuhan pelaksanaan Muskot.

BACA JUGA  Surat Keberatan Muskot Percasi Batam Diduga Meluncur ke KONI, Dispora hingga Kejaksaan, Polemik Kian Memanas

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya bantuan anggaran dari KONI Kota Batam untuk pelaksanaan Muskot, Ketua Panitia Pelaksana Baihaqi hingga saat ini belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.

 

Keterangan berbeda justru disampaikan Bendahara Percasi Kota Batam, Anwal Ali Mussar. Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa bantuan dari KONI untuk pelaksanaan Muskot hingga saat ini belum diterima.

 

“Bantuan KONI untuk Muskot belum ada atau belum masuk. Informasi dari KONI katanya ada anggaran sekitar Rp3 juta untuk Muskot, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujar Anwal Ali Mussar.

 

Fakta tersebut semakin memunculkan tanda tanya publik mengenai transparansi penyelenggaraan Muskot, termasuk terkait pembiayaan kegiatan dan mekanisme pengambilan keputusan dalam forum organisasi tersebut.

 

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Ketua Umum Percasi Kota Batam, Suhandri, terkait dugaan pelanggaran AD/ART masih belum mendapatkan jawaban. Hal serupa juga terjadi terhadap Ketua Panitia Pelaksana Muskot, Baihaqi, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

 

Sikap bungkam para pihak yang menjadi sorotan dalam polemik ini dinilai semakin memperkuat dorongan agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari Pengprov Percasi Kepulauan Riau, KONI Kota Batam, hingga PB Percasi sebagai organisasi induk.

 

Sebab yang kini dipersoalkan bukan lagi semata-mata siapa yang memenangkan pemilihan Ketua Umum, melainkan apakah seluruh proses yang melahirkan hasil tersebut telah berjalan sesuai AD/ART organisasi atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi memengaruhi legitimasi hasil Muskot.

 

Apabila benar terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan aturan organisasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pemilihan semata. Lebih dari itu, kredibilitas organisasi, integritas penyelenggara, dan kepercayaan para insan catur terhadap proses demokrasi di tubuh Percasi menjadi taruhannya.

BACA JUGA  Dana Hibah Percasi Batam Disorot, Jawaban Kadispora "Biasanya Ada" Picu Tanda Tanya

 

Awak media akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk KONI Kota Batam dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Batam, guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan seluruh fakta dapat tersaji secara utuh kepada publik.(Red)

Editor: Redaksi

Penulis: Haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *