Ketum Percasi Batam Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran AD/ART di Muskot, Akankah PB Percasi Turun Tangan?

Batam, 9 Juni 2026 – Polemik Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Batam belum juga mereda. Dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam proses pemilihan Ketua Umum Percasi Kota Batam kini menjadi perhatian serius dan berpotensi menyeret persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

 

Muskot yang berlangsung di Gedung Serbaguna Dispora Kota Batam pada Minggu (7/6/2026) sempat diwarnai perdebatan terkait keabsahan peserta yang memiliki hak suara. Perdebatan tersebut bahkan berlangsung dalam forum resmi hingga akhirnya ditempuh jalur musyawarah sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengprov Percasi Kepulauan Riau, perwakilan KONI Kota Batam, Ketua Percasi Kota Batam Suhandri, serta dua kandidat yang bersaing memperebutkan kursi Ketua Umum, yakni Al Ichsan dan Niko Nixon Situmorang.

 

Meski pemilihan telah usai dan menghasilkan ketua terpilih, persoalan ternyata belum berakhir. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, salah satu tim dikabarkan tengah mempersiapkan langkah lanjutan dengan menyurati KONI Kota Batam dan PB Percasi guna meminta perhatian terhadap dugaan pelanggaran AD/ART yang terjadi dalam pelaksanaan Muskot tersebut.

 

Saat dikonfirmasi, Ketua Percasi Kota Batam yang masih menjabat, Suhandri, membenarkan bahwa memang terjadi perdebatan terkait AD/ART dalam forum Muskot. Namun menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah sehingga proses pemilihan dapat dilanjutkan hingga selesai.

 

Akan tetapi, ketika awak media mengajukan pertanyaan yang lebih spesifik mengenai dugaan pelanggaran AD/ART dan apakah persoalan tersebut telah disampaikan kepada PB Percasi, Suhandri memilih tidak memberikan jawaban.

BACA JUGA  Dana Hibah Percasi Batam Disorot, Jawaban Kadispora "Biasanya Ada" Picu Tanda Tanya

 

Menariknya, pada kesempatan yang sama, Suhandri justru menjawab pertanyaan lain yang diajukan awak media, termasuk mengenai adanya pungutan dana sebesar Rp5 juta kepada masing-masing calon Ketua Umum.

 

Suhandri membenarkan adanya pungutan tersebut dan menjelaskan bahwa dana itu digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan Muskot.

 

Jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika soal pungutan dana dapat dijelaskan secara terbuka, mengapa pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran AD/ART yang menjadi inti polemik justru tidak dijawab?

 

Sikap diam terhadap substansi persoalan dinilai berpotensi memunculkan spekulasi di kalangan insan catur Batam. Sebab yang dipersoalkan saat ini bukanlah siapa yang menang atau kalah dalam pemilihan, melainkan legalitas proses yang melahirkan kemenangan tersebut.

 

Jika benar terdapat peserta yang belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART namun tetap diberikan hak suara, maka muncul pertanyaan serius mengenai dasar hukum keputusan tersebut. Apakah panitia memang memiliki landasan organisasi yang sah, atau justru terjadi pengabaian terhadap aturan yang seharusnya menjadi pedoman utama pelaksanaan Muskot?

 

Lebih jauh lagi, apakah Pengprov Percasi Kepulauan Riau, PB Percasi, dan KONI Kota Batam telah mengetahui persoalan tersebut sebelum hasil Muskot ditetapkan?

 

Untuk memperoleh kejelasan, awak media kembali mengajukan konfirmasi kepada Ketua Panitia Muskot serta pihak KONI Kota Batam. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.

 

Kini bola panas berada di tangan Panitia Muskot, Pengprov Percasi Kepulauan Riau, PB Percasi, dan KONI Kota Batam.

 

Sebab jika AD/ART sebagai aturan tertinggi organisasi diperdebatkan bahkan diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam proses pemilihan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil Muskot semata. Yang menjadi taruhan adalah kredibilitas organisasi, integritas penyelenggara, dan kepercayaan para insan catur terhadap proses demokrasi di tubuh Percasi.

BACA JUGA  Ratusan Jerigen BBM Ditemukan di Belakang Toilet SPBU Sei Temiang, Begini Jawaban Pihak SPBU

 

Publik kini menunggu sikap resmi dari pihak-pihak terkait. Apakah dugaan pelanggaran ini akan ditelusuri dan dievaluasi, atau justru dibiarkan berlalu tanpa penjelasan yang memadai.

 

Karena dalam sebuah organisasi, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memenangkan pemilihan, tetapi juga oleh seberapa sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan proses kemenangan itu diperoleh.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *