SATRESKRIM POLRES BINTAN TINDAK LANJUTI VIDEO VIRAL DUGAAN BEGAL, TERNYATA KEJADIAN DIREKAYASA
Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan aksi begal di kawasan Jembatan 1 Lintas Barat, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa yang viral tersebut disebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jembatan 1 Lintas Barat, Kecamatan Teluk Bintan.
Pada malam yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya korban begal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pemetaan dan pengecekan di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, personel juga mendatangi RSUP untuk memperoleh informasi mengenai identitas korban yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selanjutnya pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan mendatangi alamat yang diduga merupakan korban, yakni di Kampung Bugis, Jalan Abdul Rahman Gang Kasturi RT 006/RW 003, Kota Tanjungpinang.
Dari hasil interogasi dan klarifikasi yang dilakukan, diperoleh fakta bahwa informasi mengenai aksi begal tersebut tidak benar.
M. Daffa Putra Abiziri (17), yang sebelumnya diduga sebagai korban, mengakui bahwa video yang beredar di media sosial merupakan rekayasa yang dibuatnya sendiri.
Ia menyampaikan bahwa cerita mengenai aksi begal tersebut sengaja dibuat untuk menarik perhatian orang tuanya.
Atas hasil penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Bintan memastikan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana begal sebagaimana yang beredar dalam video viral tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah membuat video klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah timbulnya keresahan akibat penyebaran informasi yang tidak benar.
Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat dilakukan penanganan secara cepat dan tepat.
NN
Editor Redaksi






