Batam – Perselisihan hubungan industrial yang sempat terjadi antara mantan karyawan dengan manajemen PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing (CMIM) akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, 15 Juni 2026.
Penyelesaian tersebut dicapai melalui proses Tripartit yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kesepakatan yang dicapai pada 9 Juni 2026, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Menanggapi penyelesaian tersebut, Head of Human Resources Department PT CMIM bersama perwakilan perusahaan Raden Belto menyampaikan bahwa perusahaan menghormati hak setiap pekerja untuk menyampaikan pendapat maupun keluhan.
Namun demikian, perusahaan menyayangkan adanya informasi dan tuduhan yang sebelumnya dipublikasikan melalui berbagai media sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan, manajemen, sistem ketenagakerjaan, serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan yang terjadi pada dasarnya merupakan perbedaan pemahaman terkait hubungan kerja dan proses administrasi ketenagakerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia tanpa berkembang menjadi pemberitaan yang berpotensi merugikan nama baik perusahaan.
“Informasi yang tidak akurat dan tuduhan yang tidak sesuai fakta telah memberikan dampak negatif terhadap reputasi perusahaan, kredibilitas manajemen, serta sistem ketenagakerjaan yang selama ini dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
PT CMIM juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menahan hak maupun kompensasi pekerja sebagaimana yang sempat diberitakan. Sejak awal beroperasi hingga saat ini, perusahaan mengaku selalu menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan, perpajakan, dan perizinan usaha.
Dalam kesempatan yang sama, mantan karyawan PT CMIM, Leyan Hartono, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada perusahaan, manajemen, serta seluruh pihak yang terdampak oleh pemberitaan sebelumnya.
“Saya mengakui bahwa permasalahan yang terjadi antara saya dan PT CMIM telah diselesaikan secara baik melalui mekanisme yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Saya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing atas pernyataan, keterangan maupun pemberitaan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan serta persepsi negatif terhadap perusahaan,” ujar Leyan.
Leyan juga menegaskan bahwa berbagai tuduhan dan informasi yang sebelumnya disampaikan terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), penggunaan tenaga kerja asing, sistem pengupahan perusahaan, maupun dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya tidak terbukti kebenarannya dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Ia menyatakan telah mencabut serta mengklarifikasi seluruh pernyataan yang tidak sesuai fakta dan menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan terhadap nama baik, reputasi, dan citra perusahaan.
Selain itu, Leyan mengapresiasi PT CMIM yang selama ini telah memberikan kesempatan kerja selama kurang lebih tiga setengah tahun serta memenuhi hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat mengakhiri seluruh perselisihan dan tidak lagi memperpanjang polemik yang sebelumnya berkembang di ruang publik. Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa perbedaan pandangan dalam hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog, komunikasi yang konstruktif, serta mekanisme hukum yang tersedia.
Manajemen PT CMIM berharap klarifikasi dan permohonan maaf terbuka tersebut dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus memulihkan nama baik, reputasi, dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
PT CMIM juga menegaskan bahwa seluruh permasalahan telah diselesaikan secara damai, transparan, dan disepakati oleh para pihak tanpa adanya tekanan maupun paksaan. Dengan demikian, seluruh persoalan yang pernah terjadi antara para pihak dinyatakan selesai secara tuntas, final, dan ditutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim/Rls)
Editor: Redaksi






