Abaikan Imbauan, Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Digerebek Polda Kepri: 3 Orang Ditangkap!

Abaikan Imbauan, Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Digerebek Polda Kepri: 3 Orang Ditangkap!

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

​BATAM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menindak tegas aktivitas pertambangan pasir ilegal di kawasan Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Langkah hukum ini diambil setelah imbauan resmi dari kepolisian agar kegiatan tersebut dihentikan sama sekali tidak dihiraukan.

 

​Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43). Ketiganya dibekuk berurutan pada 4 dan 5 Agustus 2026.

 

​Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakil Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Kepri AKP Tarmizi Rambe, menyampaikan detail kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026).

 

​”Sudah diberikan imbauan, baik dari petugas maupun pihak terkait, tetapi tidak dihiraukan. Ini merupakan upaya terakhir melalui penindakan hukum,” tegas petugas di hadapan awak media.

​Pengungkapan kasus ini membongkar modus operandi para pelaku yang memanfaatkan lahan dekat permukiman warga. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas ini telah berlangsung selama dua bulan.

 

​Modus: Pelaku mengolah tanah dengan cara mencucinya menggunakan penyemprot air hingga menghasilkan pasir bersih yang siap jual. Keuntungan: Pasir diproses dan dibeli seharga Rp1 juta per truk, lalu dijual kembali ke pembeli dengan harga Rp1,4 juta per truk.

BACA JUGA  Polda Kepri Gelar Rapat Kerja Pengawasan (RAKERWAS) Tahun 2026

​Ketiga tersangka memiliki pembagian peran yang terstruktur dalam rantai operasi tambang pasir ilegal ini:TersangkaPeran Dalam Operasi

FN (26)Sopir truk roda enam pengangkut pasir ilegal.

SL (38)Pemilik kendaraan/truk pengangkut.

AR (43)Pemilik tangkahan (lokasi pencucian dan pengolahan pasir).Dari lokasi kejadian dan penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial:

​2 Unit Truk Roda Enam (Nomor Polisi BP 8105 dan BP 8196)

​1 Unit Mesin Diesel Pompa Air (alat penyemprot/pencuci pasir)

​Beberapa unit telepon seluler, kunci kendaraan, serta dokumen kendaraan.

​Penindakan ini mengedepankan aspek keselamatan lingkungan dan warga sekitar, mengingat lokasi tambang pasir ilegal tersebut berbatasan langsung dengan area permukiman.

 

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

​Polda Kepri menegaskan penanganan kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka saja. Polisi terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.

 

​”Kalau proses penyidikan mengarah kepada adanya keterlibatan pihak lain, tentu bisa dikenakan pidana. Semua bergantung pada perkembangan penyidikan dan fakta persidangan,” tutup penyidik.(Risma)