MIRIS! RUMAH DISEGEL & DIBONGKAR SEPihak DEVELOPER PT JOLIN BATAM, KONSUMEN LAPOR POLDA DAN GUGAT BALIK

Batam,bintangbarunews.com – Seorang konsumen perumahan berinisial BE menjadi korban eksekusi sepihak. Satu unit rumah miliknya di Cipta Grand Mansion Cluster Valley Blok E No. 05 RT 003/RW 005, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dibongkar paksa oleh pihak Developer PT Jolin Batam pada 9 Juli 2026 tanpa surat resmi dari pengadilan.[

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rumah tipe 36/72 itu masih dalam status angsuran. BE memilih menempuh jalur hukum ke Polda Kepri dan Polsek Sekupang karena merasa dirugikan secara materiil dan immateriil.

Biji Cempedak Jadi Simbol Gagalnya Negara Hadir di Bintan

“Saya sudah laporkan ke Tipidter Polda Kepri dan Polsek Sekupang, Kamis 23 Juli 2026. Ke Polda soal wanprestasi spesifikasi rumah tidak sesuai brosur. Ke Polsek soal memasuki pekarangan dan mengambil barang tanpa izin,” tegas BE, Jumat [25/7/2026].

*AWALNYA KOMPLAIN, BERUJUNG EKSEKUSI*

BE membeli rumah tersebut pada 28 Januari 2019 dengan sistem cash bertahap 60 kali angsuran, harga Rp295 juta. DP awal Rp2 juta, disusul pembayaran Rp17,5 juta keesokan harinya. Total cicilan DP mencapai Rp61 juta. Selanjutnya ia membayar angsuran Rp4,5 juta per bulan selama 20 bulan. Total dana yang sudah masuk ke developer tercatat Rp178 juta.

Masalah muncul saat BE membongkar pintu rumah karena posisi tidak sesuai kebutuhan. Saat itu ia baru mengetahui dinding rumah menggunakan batako, bukan bata merah seperti yang dijanjikan di brosur. Komplain tertulis dilayangkan, namun tidak direspon. BE pun menghentikan pembayaran untuk meminta tanggung jawab developer.

BACA JUGA  UCAPAN “LU PUNYA OTAK NGGAK SIH?” HOTMAN PARIS VIRAL, INSAN PERS SOROT ETIKA NARASUMBER

Beberapa bulan kemudian BE dipanggil pihak PT Jolin berinisial L. Setelah 6 bulan tak ada kejelasan, BE dan 20 konsumen lain digugat secara gugatan sederhana. Pengadilan memutuskan BE wajib membayar denda Rp117 juta. Namun uang yang sudah disetor tidak dikembalikan.

“Dalam putusan tidak ada perintah pengosongan. Tapi saya diminta bayar denda. Saya mau bayar, pihak developer menolak dengan alasan saya nunggak. Padahal bukti setor saya sudah Rp178 juta,” ujarnya.

*BARANG HILANG, DIDUGA ADA INTIMIDASI & KONSPIRASI RT*

Puncaknya, pada 9 Juli 2026 rumah BE dibongkar sepihak oleh internal PT Jolin. Seluruh isi rumah dikeluarkan dan dipindahkan ke fasilitas umum.

“Barang saya dibongkar semua. Satpam baru kasih tahu di hari itu. Perabotan, pakaian, sepatu anak, alat dapur hilang. Paling fatal STNK, BPKB mobil, KK, dan berkas persidangan juga raib,” kata BE.

BE juga mengaku keluarganya pernah diintimidasi oleh oknum bernama Bastian yang mengaku dari pihak developer saat dirinya sedang bertugas di luar Batam.

Yang lebih memprihatinkan, saat pembongkaran berlangsung, Ketua RT setempat berinisial B diduga ikut mendampingi.

“RT nya ada di lokasi. Dugaan saya ada konspirasi. Eksekusi itu bukan wewenang developer. Harusnya lewat juru sita pengadilan,” tegasnya.

*BE TEMPUH JALUR HUKUM*

Atas kejadian itu BE mengambil langkah hukum:

1. *Laporan Pidana* ke Tipidter Polda Kepri terkait wanprestasi dan penggelapan.

2. *Laporan Pidana* ke Polsek Sekupang terkait memasuki pekarangan dan mengambil barang tanpa izin.

3. *Gugatan Perdata Balik* untuk menuntut ganti rugi materil dan immateril, serta meminta pertanggungjawaban atas eksekusi ilegal.

“Saya tidak menolak bayar jika sesuai perjanjian. Tapi jangan rampas rumah dan barang saya secara preman. Ini negara hukum,” pungkas BE.

BACA JUGA  PT Ecogreen Oleochemicals Tanam 150 Pohon dan Gelar Aksi Bersih Pantai di Kawasan Wisata Tangga 1000 Batam

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jolin Batam belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi.