Foto Pribadi Disebar di TikTok dengan Narasi Pelecehan, Warga Batam Lapor ke Polresta Barelang 

*Korban: Ini Pencemaran Nama Baik dan Kekerasan Berbasis Elektronik*

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

BATAM,bintangbarunews.com – Seorang wanita bernama *Devi* resmi melaporkan kasus penyebaran foto pribadi tanpa izin ke *Polresta Barelang Batam*, Jumat malam (7/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban didampingi rekannya melapor setelah foto-fotonya diunggah akun TikTok *@Kys_Devi Love Scammer* dengan narasi pelecehan dan tuduhan selingkuh. Devi menyebut tindakan itu sebagai bentuk pencemaran nama baik dan kekerasan berbasis elektronik.

*Foto Disebar Tanpa Izin, Ada Dugaan Pelecehan*

Devi mengaku geram karena foto pribadinya disebarluaskan di media sosial tanpa seizin dirinya dan disertai kata-kata yang merendahkan.

Jimmy Siburian Soroti “Pipa Hantu” di Proyek Drainase Jalan S. Parman, Tegaskan Jangan Sampai Hambat Proyek Rp15 Miliar APBD Batam

“*Aku sudah laporkan ke Polresta Barelang Batam bang Jumat Malam. Namun LP nya belum dikasih setelah dimintai keterangan*,” ungkap Devi kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).

Menurut korban, penyebaran foto tersebut telah merusak reputasi dan kehormatannya di ruang publik digital.

“*Saya minta kasus ini diusut pihak Reskrim Polres Barelang dan segera menangkap pelakunya. Masalahnya, foto saya disebar ke medsos tanpa izin dengan kata senonoh*,” tegasnya.

Korban berencana kembali mendatangi penyidik Polresta Barelang pada Senin (10/8/2026) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

*Ancaman Pasal: UU ITE, KUHP Baru dan UU TPKS*

BACA JUGA  Gelanggang Permainan diduga Kuat Berkedok Judi, Uban Game Zone 

Kuasa hukum menilai perbuatan pelaku dapat dijerat berlapis. Sejak berlakunya *KUHP Nasional 2 Januari 2026*, penyebaran konten yang menyerang kehormatan seseorang dapat diproses pidana.

Jika foto bermuatan seksual disebar tanpa persetujuan, pelaku dapat dijerat *Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [TPKS]* khususnya kekerasan seksual berbasis elektronik. Ancamannya maksimal *4 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta*.

Selain itu, jika disertai tulisan atau ucapan yang merendahkan kehormatan, pelaku juga dapat dijerat ketentuan *pencemaran nama baik Pasal 27A UU ITE* jo *Pasal 433-441 KUHP Nasional* dengan memperhatikan putusan MK.

Polisi akan melihat konteks lengkap: apakah foto digunakan untuk mempermalukan, melecehkan, mengintimidasi, atau menyerang korban.

*Imbauan: Stop Kekerasan Digital*

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan tempat bebas untuk menyebarluaskan data pribadi orang lain.

Hingga berita ini diturunkan, *Polresta Barelang Batam* belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Korban berharap aparat segera mengusut tuntas dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi korban lain.