Bareskrim Dan Tim Gabungan Polri Melakukan Penggerebekan Judi Terbesar di Nagoya Batam: 3 Brankas Berisi Rp7,79 M Disita, 197 Pelaku Ditangkap

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bareskrim Dan Tim Gabungan Polda Kepri Melakukan Penggerebekan Judi Terbesar di Nagoya Batam: 3 Brankas Berisi Rp7,79 M Disita, 197 Pelaku Ditangkap

 

BATAM — Penggerebekan berskala besar mengguncang kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/8/2026) malam. Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, Polres setempat, dan unsur TNI membongkar markas perjudian yang telah diintai selama dua hingga tiga bulan terakhir. Operasi kilat yang dilancarkan pukul 21.30 WIB ini berhasil menjaring 197 orang dan menyita uang tunai bernilai fantastis, yakni Rp7,79 miliar.

​Pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat dan rekan media lokal. Dalam konferensi pers di Batam, Ahad (16/8/2026), Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk memilah peran masing-masing.

​Dari total 197 orang yang ditangkap, polisi merinci struktur operasional lokasi tersebut:

​Pengelola & Staf: 1 pemilik, 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, dan 2 tim marketing.

​Area Arena: 65 orang di area permainan biliar.

​Pemain: 96 orang, termasuk 3 warga negara asing (2 WNA Singapura dan 1 WNA Malaysia).

​Selain menyita tiga brankas berisi uang Rp7,79 miliar, petugas menyita puluhan unit armada mesin judi, antara lain 16 mesin permainan utama, 54 mesin variasi, 14 mesin tambahan, serta 1 mesin dadu.

​Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 426 dan 427 UU No. 1/2023 (KUHP baru) tentang penyelenggaraan perjudian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Tak berhenti di situ, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu pemodal utama dan menelusuri aliran dana. Indikasi peredaran narkoba di lokasi pun kini tengah mendalami pembuktian formal.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bintan Gelar Dzikir dan Do’a Bersama di Masjid Darul Muttaqien

​Pihak Bareskrim Polri menegaskan operasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam di Batam agar tidak menyalahgunakan izin usaha demi aktivitas ilegal.(Risma)