Bareskrim Polri, BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Batam, 1 WNA Taiwan Jadi Tersangka
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Bintangbarunews.com, Batam – Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 800 kilogram melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi lapangan terhadap kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026. Hasil pengembangan penyelidikan mengindikasikan adanya kapal lain yang menggunakan pola pergerakan serupa untuk mengangkut barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan memanfaatkan sistem Automatic Identification System (AIS). Petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan, seperti kapal yang sengaja mematikan AIS dan melakukan aktivitas pengalihan muatan (ship-to-ship) di perairan Vietnam.
“Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri, BNN RI, dan Bea Cukai menggelar rapat koordinasi untuk menyusun rencana operasi intersepsi terhadap kapal target,” ujar Eko.
Operasi gabungan berupa pengejaran dan pencegatan dilancarkan secara bertahap sejak 21 Agustus 2026. Pada 24 Agustus 2026, petugas menghentikan kapal target di perairan yang ditentukan dan melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap sarana kapal, alat komunikasi, hingga seluruh awak.
Barang Bukti & Modus Operandi
Barang Bukti: 800 bungkus ketamin (total 800 kg), 1 unit kapal, dan 3 alat komunikasi.
Modus: Disembunyikan di dalam 4 ruang rahasia kapal untuk mengelabuhi petugas.
Nilai Ekonomis: Diperkirakan mencapai Rp1,208 miliar.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menetapkan seorang pria WN Taiwan berinisial BNC (20) sebagai tersangka yang berperan sebagai manajer pengiriman. Sementara itu, 15 orang awak kapal (9 dari kapal pertama dan 6 dari kapal kedua) masih diperiksa sebagai saksi.
Penyidik juga bekerja sama dengan PPNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan untuk mendalami potensi pelanggaran pelayaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Brigjen Pol Eko menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata ketegasan negara dalam memutus jaringan narkotika internasional di wilayah perairan Indonesia.(Risma)






