Proyek Ruang Praktik SMKN 14 Batam Disorot, Subkon Klaim Diputus Sepihak Setelah 18 Hari

Proyek Ruang Praktik SMKN 14 Batam Disorot, Subkon Klaim Diputus Sepihak Setelah 18 Hari

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

BATAM — Bintangbarunews.com| Pembangunan ruang praktik siswa di SMK Negeri 14 Batam, Tanjung Uncang, menjadi sorotan setelah seorang pemborong bernama Hadi mengaku mengalami pemutusan pekerjaan oleh PT Abadi Konstruksi Persada sebelum masa kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) berakhir.

 

Berdasarkan keterangan Zul/Hadi kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, dirinya mendapatkan pekerjaan pembangunan ruang praktik siswa tersebut dari PT Abadi Konstruksi Persada dengan nilai borongan sebesar Rp115.000.000.

 

Pekerjaan tersebut dituangkan dalam SPK Nomor 001/SPK_TU/AKP/VIII/2026. Dalam SPK yang ditunjukkan Hadi, pekerjaan terhitung sejak 26 Agustus 2026 dengan masa kerja selama 90 hari kalender, terhitung sejak serah terima berita acara.

 

Namun, menurut Zul/Hadi, pekerjaan tersebut kemudian dihentikan oleh pihak PT Abadi Konstruksi Persada ketika pekerjaan baru berjalan sekitar 18 hari.

 

«“Kami baru berjalan 18 hari, sedangkan waktu yang diberikan 90 hari. Lalu diputuskan dengan alasan kami lambat,” ujar Zul/Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.»

 

Zul/Hadi membantah apabila penghentian pekerjaan tersebut disebabkan oleh keterlambatan pengerjaan. Ia mengklaim pekerjaan yang dilaksanakan masih sesuai dengan target yang diberikan.

 

“Padahal kami dapat target, bukan kami lambat. Baru berjalan 18 hari,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bintan Bagikan Paket Sembako untuk Buruh: Bukti Polisi Selalu Hadir untuk Warga

 

Selain persoalan pemutusan pekerjaan, Zul/Hadi juga mengungkapkan bahwa pembayaran yang diterimanya hingga saat ini disebut baru sekitar Rp15 juta dari total nilai borongan Rp115 juta.

 

“Baru dikasih pinjaman sebesar total Rp15 juta dari total Rp115 juta,” katanya.

 

Dalam SPK tersebut, menurut zul/Hadi, juga terdapat ketentuan mengenai denda apabila terjadi keterlambatan pekerjaan, yang disebut sebesar Rp6 juta per hari.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penghentian pekerjaan sebelum masa kerja 90 hari kalender berakhir, termasuk bagaimana mekanisme pemutusan pekerjaan, perhitungan progres, serta penyelesaian pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.

 

Menunggu Klarifikasi PT Abadi Konstruksi Persada

 

Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Steven yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga pemilik PT Abadi Konstruksi Persada.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Abadi Konstruksi Persada belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait pengakuan Hadi tersebut.

 

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Abadi Konstruksi Persada maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

 

Apakah pemutusan pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam SPK, bagaimana dasar penilaiannya, serta bagaimana penyelesaian pembayaran pekerjaan yang telah dilakukan, masih menunggu penjelasan dari pihak perusahaan.

 

Bintangbarunews.com Menyampaikan Fakta Tanpa Rekayasa, Mengabdi Tanpa Batas.(tim/RS)