POLDA KEPRI PERKUAT KERJA SAMA KEAMANAN PERBATASAN INDONESIA–MALAYSIA, SEPAKATI LANGKAH KONKRET PEMBERANTASAN TPPO DAN NARKOBA LINTAS BATAS

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

POLDA KEPRI PERKUAT KERJA SAMA KEAMANAN PERBATASAN INDONESIA–MALAYSIA, SEPAKATI LANGKAH KONKRET PEMBERANTASAN TPPO DAN NARKOBA LINTAS BATAS

 

Batam – Polda Kepulauan Riau memperkuat sinergi keamanan kawasan melalui Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan Isu Penyelundupan Manusia dan Narkoba bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kontingen Johor dan Melaka yang berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum, Dirresnarkoba, dan Dirpolairud Polda Kepri.

 

Pertemuan bilateral membahas ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, serta peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya kawasan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan. Polda Kepri memaparkan berbagai modus yang berkembang, mulai dari penggunaan kapal kecil dan metode _ship-to-ship_, pengambilan narkotika berdasarkan koordinat di laut, penggunaan identitas palsu dan komunikasi terenkripsi, hingga pemanfaatan dompet digital serta aset kripto oleh jaringan kejahatan.

 

Polda Kepri juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Jumlah perkara tercatat sebanyak 432 kasus pada 2024, meningkat menjadi 595 kasus pada 2025, dan hingga Agustus 2026 mencapai 440 kasus. Dalam periode 2026, Polda Kepri bersama instansi terkait juga mengungkap sejumlah perkara narkotika dalam jumlah besar, antara lain sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine, dan 800 kilogram ketamin. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika lintas negara membutuhkan penguatan kerja sama penegakan hukum secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Satlantas dan Satbinmas Polresta Barelang Gelar Polisi Sahabat Anak di SD Al-Kaffah Batam

 

Wakapolda Kepri mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan TPPO dan narkotika tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri karena jaringan kejahatan terus berkembang dan memanfaatkan celah lintas yurisdiksi. Integritas aparat penegak hukum, pertukaran informasi dan intelijen secara cepat, serta komunikasi operasional antara Indonesia dan Malaysia menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai kejahatan transnasional.

 

“Kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif,” tegas Wakapolda Kepri.

 

Rapat bilateral tersebut menghasilkan 12 kesepakatan strategis, di antaranya pembentukan saluran komunikasi langsung selama 24 jam, penetapan _liaison officer_ (LO) dan _point of contact_ (PIC), penyusunan SOP operasi bersama, penguatan pertukaran intelijen, serta analisis pergerakan kapal melalui _Automatic Identification System_ (AIS). Kedua pihak juga sepakat meningkatkan patroli laut bersama, penyelidikan keuangan dan penyitaan aset jaringan kejahatan, mekanisme penanganan DPO lintas negara melalui deportasi, ekstradisi dan _Mutual Legal Assistance_ (MLA), serta menghadapi modus kejahatan berbasis teknologi. Pertemuan virtual akan dilaksanakan setiap bulan dan pertemuan tatap muka setiap tiga bulan untuk berbagi informasi dan mengevaluasi hasil kerja sama.

 

Rangkaian kegiatan juga mencakup kunjungan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB) sebagai bagian dari penguatan hubungan kelembagaan dan kepedulian terhadap masyarakat Indonesia di wilayah Johor. Polda Kepri berkomitmen menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut sekaligus memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Harkamtibmas di wilayah perbatasan. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan informasi terkait narkotika, TPPO maupun kejahatan lintas batas melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis.

BACA JUGA  Diduga Halangi Peliputan di Batam, Ketua IWO Akan Laporkan Oknum Bareskrim ke Propam Mabes Polri

Risma