Kontraktor Siluman Masuk Proyek Drainase Rp15 Miliar di Batam, Ngaku Diperintah Dinas Bina Marga Tanpa Dokumen

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kontraktor Siluman Masuk Proyek Drainase Rp15 Miliar di Batam, Ngaku Diperintah Dinas Bina Marga Tanpa Dokumen

BATAM — Bintangbarunews.com| Proyek pembangunan drainase di Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, yang bersumber dari APBD dengan nilai Rp15.033.388.482,00, kembali menjadi sorotan.

 

Pada 13 September 2026, awak media menemukan adanya aktivitas pengerjaan pipa utilitas di dalam area proyek tersebut. Aktivitas itu diduga dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan drainase.

 

Persoalannya bukan semata-mata mengenai pekerjaan pipa, melainkan siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar dokumennya, serta bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan pihak lain di dalam area proyek yang dibiayai APBD tersebut.

 

Di lokasi, salah seorang pekerja menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi permit. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, permit yang dimaksud tidak dapat diperlihatkan kepada awak media.

 

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada pekerja lainnya yang diketahui bukan bagian dari kontraktor pelaksana proyek drainase. Pekerja bernama Supardi justru menyebut dirinya tidak mengantongi surat pekerjaan, namun mengaku bekerja berdasarkan instruksi dari Dinas Bina Marga.

 

Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan serius.

 

Jika benar pekerjaan dilakukan atas instruksi Dinas Bina Marga, di mana surat atau dokumen instruksi tersebut? Siapa pejabat yang memberikan instruksi? Dalam kapasitas apa instruksi itu diberikan? Dan apakah pekerjaan tersebut telah diketahui serta disetujui oleh PPK proyek?

BACA JUGA  Satlantas Polresta Barelang Intensifkan Patroli Malam dan Antisipasi Balap Liar untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif di Kota Batam

 

Kontraktor Utama Mengaku Tidak Bekerja

 

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada kontraktor pelaksana proyek, R.

 

R menyampaikan bahwa pada hari tersebut pihaknya tidak melakukan pekerjaan di lokasi.

 

Dengan demikian, muncul fakta adanya aktivitas pekerjaan oleh pihak lain di area proyek ketika kontraktor pelaksana menyatakan tidak sedang bekerja.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah kontraktor lain tersebut bekerja sebagai pihak ketiga yang secara resmi ditugaskan, pemilik utilitas yang melakukan pekerjaan sendiri, atau terdapat mekanisme pekerjaan lain yang belum dijelaskan kepada publik?

 

Apalagi pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan pipa utilitas milik pihak lain yang kemudian akan disambungkan pada bagian atau area pekerjaan proyek drainase APBD.

 

Jangan Sampai Proyek APBD Menjadi Tempat Bebas Masuknya Pihak Lain

 

Keberadaan kontraktor lain di dalam area proyek pemerintah tentunya harus memiliki dasar yang jelas.

 

Bukan berarti setiap kontraktor lain otomatis dilarang bekerja di lokasi proyek. Namun apabila benar terdapat pihak lain yang melakukan pekerjaan, maka harus jelas statusnya, kewenangannya, dokumen izinnya, hubungan pekerjaannya dengan kontrak utama, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

 

Sebab, pekerjaan yang menyentuh konstruksi proyek pemerintah bukan persoalan sederhana.

 

Jika terjadi kerusakan, perubahan konstruksi, gangguan terhadap kualitas pekerjaan, atau persoalan teknis di kemudian hari, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab?

 

Apakah kontraktor pelaksana?

 

Apakah kontraktor utilitas?

 

Apakah pemilik utilitas?

 

Atau pihak yang memberikan instruksi?

 

Pengakuan “Perintah Dinas” Harus Dibuktikan Dokumen

 

Pengakuan pekerja bahwa pekerjaan dilakukan berdasarkan instruksi Dinas Bina Marga juga tidak seharusnya berhenti sebatas ucapan di lapangan.

BACA JUGA  KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON

 

Jika memang ada instruksi resmi, publik berhak mengetahui dasar administrasinya.

 

Apakah berupa surat perintah?

 

Apakah berupa permit?

 

Apakah terdapat persetujuan PPK?

 

Apakah ada berita acara?

 

Apakah pekerjaan tersebut telah dikoordinasikan dengan kontraktor pelaksana?

 

Dan yang paling penting, apakah pekerjaan tersebut diperbolehkan dalam area pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan teknis proyek?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat proyek menggunakan uang publik dengan nilai lebih dari Rp15 miliar.

 

PPK dan Dinas Bina Marga Diminta Tidak Diam

 

Awak media meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam serta PPK proyek memberikan penjelasan terbuka mengenai aktivitas tersebut.

 

Publik perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap pekerjaan di dalam area proyek APBD berada dalam pengawasan dan memiliki dasar kewenangan yang jelas.

 

Jika pihak lain memang memiliki izin dan kewenangan resmi, tentu hal tersebut dapat dijelaskan sekaligus diperlihatkan melalui dokumen yang sesuai.

 

Namun apabila ternyata tidak terdapat dokumen atau persetujuan sebagaimana yang seharusnya, maka instansi yang berwenang perlu menjelaskan mengapa pihak tersebut dapat melakukan pekerjaan di dalam area proyek APBD.

 

Media tidak mengambil alih kewenangan Dinas maupun aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Media mempertanyakan fakta di lapangan dan meminta pihak berwenang membuka dasar administrasi serta kewenangan pekerjaan tersebut.

 

Karena proyek ini bukan proyek pribadi.

 

Ini proyek yang menggunakan uang rakyat.

 

Maka setiap pihak yang bekerja di dalamnya semestinya dapat dijelaskan siapa, atas dasar apa, untuk pekerjaan apa, dengan dokumen apa, dan berada di bawah pengawasan siapa.

BACA JUGA  Ditbinmas Polda Kepri Salurkan Bantuan Beras Kepada Panti Asuhan Miftahul Ulum Di Batam

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Bina Marga, PPK, serta pihak terkait mengenai dasar pekerjaan pipa utilitas tersebut.

 

Bintangbarunews.com akan terus melakukan pendalaman informasi dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(tim/RS)

Editor Redaksi