PARKIR SEMBARANGAN DI HALTE GRAND MALL BATAM PICU MACET! WARGA TANYA: KEMANA DISHUB?

_Rambu Larangan Diabaikan, Kendaraan Plat Hitam Bebas Nongkrong di Jalur Publik_

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Batam – Kemacetan di sekitar Halte Grand Mall, Kota Batam kembali terjadi. Penyebabnya: minimnya kesadaran pengendara dan lemahnya penindakan terhadap kendaraan yang parkir di zona larangan,Sabtu 11 juli 2026.

Pantauan di lokasi, sejumlah mobil pribadi nekat parkir tepat di bawah rambu larangan parkir di area halte. Akibatnya arus kendaraan tersendat, angkutan umum kesulitan menaik-turunkan penumpang, dan pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan.

Ada Apa di Balik Penghentian Kasus Balita Hilang? Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke Propam dan Praperadilan

*”Tahu Ada Rambu Tapi Tetap Parkir”*

Minimnya pengetahuan pemilik kendaraan tentang fungsi rambu menjadi salah satu faktor. Banyak pengemudi beralasan “sebentar saja” meski jelas melanggar aturan lalu lintas.

Kondisi ini membuat halte yang seharusnya steril justru berubah jadi lahan parkir liar. Dampaknya langsung: antrean kendaraan mengular dan potensi kecelakaan meningkat.

*Warga Desak Dishub Bertindak Tegas*

Warga dan pengguna jalan mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Kemana Dinas Perhubungan? Kenapa hal seperti ini tidak ditertibkan dan ditindak? Kalau dibiarkan, lama-lama halte ini jadi tempat parkir resmi,” ujar salah satu pengguna jalan yang terjebak kemacetan.

Masyarakat menilai penindakan hanya bersifat sporadis dan tidak ada efek jera. Padahal, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, parkir di tempat yang dilarang dapat dikenai sanksi tilang.

BACA JUGA  Haris Kritik Keras MBG: “Lebih Banyak Untungkan Pengusaha Dapur daripada Menjawab Kebutuhan Pendidikan” ini penjelasan nya

*Tuntutan: Razia Rutin & Denda Berat*

Warga mendesak Dishub Batam bersama Satlantas Polresta Barelang segera melakukan razia rutin di titik-titik rawan seperti Halte Grand Mall.

Tindakannya harus tegas: derek kendaraan, tilang di tempat, dan pemasangan CCTV agar pelanggar bisa diproses.

“Jangan tunggu viral baru ditertibkan. Aturan ada untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar,” tegas warga.