Surat Keberatan Muskot Percasi Batam Diduga Meluncur ke KONI, Dispora hingga Kejaksaan, Polemik Kian Memanas

BATAM – Polemik yang mengiringi pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Batam terus bergulir. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu ranting Percasi di Kota Batam diduga telah menyampaikan surat keberatan resmi terkait hasil Muskot kepada sejumlah instansi dan lembaga terkait.

 

Surat tersebut dikabarkan telah disampaikan kepada KONI Kota Batam, Pengurus Provinsi (Pengprov) Percasi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Batam, serta ditembuskan kepada Wali Kota Batam. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima awak media, surat serupa juga disebut telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.

 

Langkah tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Muskot Percasi Kota Batam yang berlangsung pada 7 Juni 2026 lalu.

 

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian penerapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Percasi dalam proses pemilihan Ketua Umum.

 

Dalam AD/ART Percasi Pasal 60 Ayat 3 Huruf E Angka 2 disebutkan bahwa apabila hasil pemungutan suara ulang masih menghasilkan jumlah suara yang sama, maka sidang harus ditunda selama 1×24 jam sebelum dilakukan pemungutan suara kembali.

 

Namun berdasarkan informasi dari Ketua Umum Percasi Batam, Suhandri menyebutkan proses pemungutan suara dalam Muskot tersebut disebut berlangsung hingga tiga kali putaran sampai akhirnya menghasilkan Ketua Umum terpilih.

 

Perbedaan antara ketentuan yang tertuang dalam AD/ART dengan mekanisme yang terjadi di forum Muskot inilah yang kini menjadi salah satu pokok keberatan yang dipersoalkan.

BACA JUGA  ‎Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama BP2MI, Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

 

Selain itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan sidang, keabsahan peserta yang memiliki hak suara, serta prosedur yang digunakan panitia maupun pimpinan sidang dalam mengambil keputusan selama Muskot berlangsung.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh salinan maupun isi lengkap surat keberatan tersebut guna mengetahui secara rinci poin-poin yang disampaikan oleh pihak pengirim.

 

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pengurus Percasi yang mengetahui perihal surat tersebut, yang bersangkutan membenarkan bahwa surat keberatan memang telah disampaikan kepada sejumlah pihak.

 

Ketika ditanya apakah surat tersebut berkaitan dengan persoalan AD/ART dan keberatan terhadap hasil Muskot, yang bersangkutan memberikan jawaban singkat.

 

“Iya,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa surat keberatan yang diajukan berkaitan dengan penerapan AD/ART dalam pelaksanaan Muskot serta keberatan terhadap hasil yang telah ditetapkan.

 

Sementara itu, berkembangnya informasi mengenai surat keberatan yang telah dikirim ke berbagai lembaga semakin menarik perhatian publik terhadap dinamika yang terjadi di internal Percasi Kota Batam.

 

Kini perhatian tertuju kepada KONI Kota Batam, Pengprov Percasi Kepulauan Riau, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Batam, hingga PB Percasi. Publik menantikan apakah akan muncul klarifikasi, evaluasi, maupun langkah lanjutan terkait berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam pelaksanaan Muskot tersebut.

 

Pasalnya, yang menjadi perhatian saat ini bukan hanya mengenai siapa yang terpilih sebagai Ketua Umum, tetapi juga apakah seluruh tahapan dan proses yang menghasilkan keputusan tersebut telah berjalan sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.(Red)

Editor: Redaksi

Penulis: Haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *