Dana Hibah Percasi Batam Disorot, Jawaban Kadispora “Biasanya Ada” Picu Tanda Tanya

Batam – Pernyataan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Batam terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah Percasi Kota Batam memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

 

Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (12/6/2026), Kadispora menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah kepada cabang olahraga dilakukan melalui KONI Kota Batam.

 

“Dari Dispora ke KONI Batam Bang,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

 

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah serta pengawasan yang dilakukan terhadap Percasi Kota Batam, Kadispora hanya menjawab singkat:

 

“Biasanya ada bang, bantuan ke cabor-cabor. Kami melakukan juga monev.”

 

Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, penggunaan kalimat “biasanya ada” dinilai tidak menjawab secara spesifik apakah laporan pertanggungjawaban dana hibah Percasi Kota Batam memang telah diterima, diperiksa, dan dinyatakan sesuai oleh pihak yang berwenang.

 

Publik pun mulai mempertanyakan, apabila monitoring dan evaluasi (monev) benar-benar dilaksanakan, mengapa status laporan pertanggungjawaban Percasi tidak dapat dijelaskan secara tegas?

 

Bukankah hasil pengawasan seharusnya menghasilkan data yang jelas? Apakah laporan sudah masuk atau belum? Apakah sudah diverifikasi atau masih dalam pemeriksaan? Apakah ditemukan catatan atau tidak? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban yang pasti.

 

Sorotan ini semakin menguat karena muncul di tengah polemik internal Percasi Kota Batam yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik terkait dugaan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot).

BACA JUGA  Surat Keberatan Muskot Percasi Batam Diduga Meluncur ke KONI, Dispora hingga Kejaksaan, Polemik Kian Memanas

 

Kini, perhatian masyarakat tidak lagi hanya tertuju pada persoalan tata kelola organisasi, tetapi juga mulai mengarah pada transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah yang berasal dari uang rakyat.

 

Sejumlah pihak menilai bahwa pengawasan terhadap dana hibah tidak boleh berhenti pada penyaluran anggaran semata. Pengawasan harus mampu memastikan setiap rupiah yang diberikan kepada organisasi penerima dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun penggunaan di lapangan.

 

Apabila laporan pertanggungjawaban memang tersedia dan telah diverifikasi, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan administrasi atau laporan yang belum disampaikan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan rinci mengenai status laporan pertanggungjawaban dana hibah Percasi Kota Batam, hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan, maupun besaran dana yang telah disalurkan melalui KONI Kota Batam.

 

Awak media masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan kepada KONI Kota Batam, pengurus Percasi Kota Batam, serta instansi terkait lainnya.

 

Di tengah belum terjawabnya sejumlah pertanyaan tersebut, satu hal yang kini menjadi sorotan publik adalah: jika pengawasan memang berjalan, mengapa kepastian mengenai laporan pertanggungjawaban dana hibah Percasi Kota Batam masih belum dapat dijelaskan secara gamblang? (Red)

Editor: Redaksi

Penulis: Haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *