Pemilihan Ketum Percasi Batam Diduga Langgar AD/ART, Akankah Disahkan PB Percasi dan KONI?

Gambar: Ilustrasi

Pemilihan Ketum Percasi Batam Diduga Langgar AD/ART, Akankah Disahkan PB Percasi dan KONI?

Batam – Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Batam Tahun 2026 yang digelar di Gedung Serbaguna Dispora Kota Batam, Minggu (7/6/2026), menuai polemik.

Proses pemilihan Ketua Umum Percasi Kota Batam periode 2026-2030 diduga tidak berjalan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Polemik muncul terkait keabsahan peserta yang diberikan hak suara dalam forum tertinggi organisasi catur tingkat kota tersebut.

Berdasarkan AD/ART Percasi Pasal 60 Ayat 3 Huruf A Angka 1 dan 2, hak suara dalam Musyawarah Kabupaten/Kota hanya dimiliki oleh Pengurus.

Percasi Kecamatan dan/atau Klub Catur yang telah terdaftar serta memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah minimal selama dua tahun.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap Pengurus Percasi Kecamatan dan/atau Klub Catur yang memenuhi syarat berhak mengirimkan utusan sebagai peserta Muskab/Muskot dan memiliki satu hak suara.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari peserta forum, dari total 10 ranting maupun klub yang hadir dalam Muskot Percasi Kota Batam 2026, hanya lima yang diduga memenuhi syarat kepengurusan minimal dua tahun sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Sementara lima ranting atau klub lainnya disebut belum mencapai masa kepengurusan dua tahun sehingga dipersoalkan legalitas hak suaranya.

Tidak hanya itu, AD/ART Percasi Pasal 60 Ayat 3 Huruf A Angka 4 secara tegas menyebutkan bahwa peninjau dapat hadir dalam Muskab/Muskot tetapi tidak memiliki hak bicara maupun hak suara.

BACA JUGA  Ketum DPP PWOD Desak Aparat Bertindak, Polemik Penghinaan Presiden oleh Ketua BEM UGM Tiyo

Sedangkan pada Angka 5 disebutkan bahwa Pengurus Kabupaten/Kota Percasi juga tidak memiliki hak suara dalam Muskab/Muskot.

Pembahasan terkait Ad/Art tentang Hak memilih menjadi perdebatan yang panjang dalam Muskot Tersebut, Bahkan salah satu Calon Ketua Umum Protes keras dan meminta semua Club dan Ranting yang sudah di Undang Agar Dapat memilih.

Keputusan tersebut memunculkan berbagai reaksi. Sebagian peserta menilai langkah tersebut diambil demi menjaga kelancaran pelaksanaan Muskot.

Namun sebagian lainnya menilai keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan AD/ART dan dapat menimbulkan persoalan terhadap legitimasi hasil pemilihan.

“Aturan organisasi sudah jelas menyebutkan syarat pemilik hak suara. Jika ada peserta yang belum memenuhi syarat tetapi tetap diberikan hak memilih, tentu hal ini menjadi pertanyaan serius,” ujar salah seorang peserta yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Polemik ini kini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai status pengesahan hasil Muskot tersebut.

Apakah hasil pemilihan Ketua Umum Percasi Kota Batam dapat disahkan oleh Pengurus Besar Percasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap AD/ART dalam proses pemungutan suara?

Hingga berita ini diterbitkan, panitia pelaksana Muskot maupun pengurus Percasi Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pemberian hak suara kepada peserta yang dipersoalkan tersebut.

Sejumlah insan catur di Batam berharap PB Percasi dan KONI dapat melakukan evaluasi secara objektif terhadap pelaksanaan Muskot tersebut guna memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai aturan yang berlaku serta menjaga marwah dan kredibilitas organisasi catur di Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *